Connect With Us

PT KAI Tak Gentar Hadapi Gugatan Warga Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 7 Mei 2015 | 17:40

Para pemilik ruko Pasar Lama yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Jalan Ki Samaun dan Ki Asnawi (Hipmawi) akhirnya menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (5/5). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Pasca digugat Rp750 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh PT Himpunan Pengusaha Kisamaun-Kiasnawi (Hipmawi) terkait pembongkaran ruko Pasar Lama, PT KAI mengaku siap menghadapinya.

"Kami menghormati proses berjalannya hukum. Kita lihat saja nanti di persidangan," kata Humas DAOP I PT KAI, Bambang Setiyo Prayitno, Kamis (7/5).

Bambang tetap bersikeras bahwa penggusuran ruko di Pasar Lama oleh PT KAI telah sesuai prosedur. "Sebelum penggusuran, pihaknya juga sudah melayangkan tiga kali surat peringatan," jelasnya.

Seperti diketahui, PT Hipmawi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Neger (PN) Tangerang, Rabu (6/5) kemarin. Dalam gugatan tersebut Hipmawi meminta ganti rugi materil kepada PT KAI sebesar Rp 250 miliar sebagai ganti rugi pembongkaran toko dan Rp 500 miliar untuk kerugian akibat tekanan emosional dan batin.

Gugatan perata tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya ke Panitera Perkara PN Tangerang, Selasa (5/5) kemarin dengan nomor perkara 262/PDT.G/2015/PN TN.

Kuasa Hukum Hipmawi Hambali mengungkapkan gugatan tersebut dilakukan terkait wanprestasi atau tidak dilaksanakannya kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan oleh PT KAI.

Pasalnya, jelas Hambali berdasarkan kontrak PT KAI dengan PT Hipmawi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang terletak di Jl Damyati, Kota Tangerang itu berlaku hingga 20 tahun yakni mulai tahun 1996.

"PT KAI melanggar isi klausul kontrak, dimana mereka men-dalil-kan kontrak habis pada tahun 2014, padahal kontrak tersebut masih berlaku hingga 2016," jelasnya di PN Tangerang.

Selain menggugat PT KAI, Hambali juga meminta perusahaan BUMN tersebut itu untuk tidak melakukan pembongkaran ruko tahap kedia pada, Jumat (8/5) nanti. Pasalnya, jelas Hambali tanah tersebut dalam kondisi status quo.

Sebelumnya, sengketa antara PT KAI dengan PT Hipmawi terjadi usai pembongkaran 135 bangunan di sekitar stasiun Tangerang, Bulan April kemarin. PT KAI mengirimkan somasi berisi perintah agar pemilik toko mengosongkan bangunannya karena pembongkaran bangunan jilid II.

KAB. TANGERANG
Wabup Intan Dukung Pembangunan Sodong Village Tigaraksa 

Wabup Intan Dukung Pembangunan Sodong Village Tigaraksa 

Minggu, 3 Agustus 2025 | 17:04

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan di Perumahan Sodong Village (Sovil), Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

OPINI
Menjadi Muslim yang Peduli Bukan Hanya Empati

Menjadi Muslim yang Peduli Bukan Hanya Empati

Minggu, 3 Agustus 2025 | 21:47

"Negeri sendiri saja banyak masalah, ngapain sih mikirin masalah negara lain?". Begitulah kiranya komentar yang sering terdengar di masyarakat. Terlebih saat kita menyerukan kepedulian dan menawarkan solusi bagi permasalahan negara lain

HIBURAN
Pamerkan 39 Koleksi Bertajuk Raga, Future Loundry Gabungkan Seni Pertunjukan dan Fashion di JF3

Pamerkan 39 Koleksi Bertajuk Raga, Future Loundry Gabungkan Seni Pertunjukan dan Fashion di JF3

Minggu, 3 Agustus 2025 | 21:39

Future Loundry, brand streetwear asal Bali, kembali tampilkan koleksi terbarunya di JF3 Fashion Festival 2025, Summarecon Mal Serpong, Tangerang.

TANGSEL
Pedagang Bendera di Tangsel Keluhkan Sepi Pembeli Gegara Bendera One Piece Viral

Pedagang Bendera di Tangsel Keluhkan Sepi Pembeli Gegara Bendera One Piece Viral

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 21:00

Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), para pedagang bendera dan atribut kemerdekaan mengeluhkan sepinya pembeli, Sabtu 02 Agustus 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill