Connect With Us

PT KAI Tak Gentar Hadapi Gugatan Warga Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 7 Mei 2015 | 17:40

Para pemilik ruko Pasar Lama yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Jalan Ki Samaun dan Ki Asnawi (Hipmawi) akhirnya menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (5/5). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Pasca digugat Rp750 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh PT Himpunan Pengusaha Kisamaun-Kiasnawi (Hipmawi) terkait pembongkaran ruko Pasar Lama, PT KAI mengaku siap menghadapinya.

"Kami menghormati proses berjalannya hukum. Kita lihat saja nanti di persidangan," kata Humas DAOP I PT KAI, Bambang Setiyo Prayitno, Kamis (7/5).

Bambang tetap bersikeras bahwa penggusuran ruko di Pasar Lama oleh PT KAI telah sesuai prosedur. "Sebelum penggusuran, pihaknya juga sudah melayangkan tiga kali surat peringatan," jelasnya.

Seperti diketahui, PT Hipmawi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Neger (PN) Tangerang, Rabu (6/5) kemarin. Dalam gugatan tersebut Hipmawi meminta ganti rugi materil kepada PT KAI sebesar Rp 250 miliar sebagai ganti rugi pembongkaran toko dan Rp 500 miliar untuk kerugian akibat tekanan emosional dan batin.

Gugatan perata tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya ke Panitera Perkara PN Tangerang, Selasa (5/5) kemarin dengan nomor perkara 262/PDT.G/2015/PN TN.

Kuasa Hukum Hipmawi Hambali mengungkapkan gugatan tersebut dilakukan terkait wanprestasi atau tidak dilaksanakannya kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan oleh PT KAI.

Pasalnya, jelas Hambali berdasarkan kontrak PT KAI dengan PT Hipmawi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang terletak di Jl Damyati, Kota Tangerang itu berlaku hingga 20 tahun yakni mulai tahun 1996.

"PT KAI melanggar isi klausul kontrak, dimana mereka men-dalil-kan kontrak habis pada tahun 2014, padahal kontrak tersebut masih berlaku hingga 2016," jelasnya di PN Tangerang.

Selain menggugat PT KAI, Hambali juga meminta perusahaan BUMN tersebut itu untuk tidak melakukan pembongkaran ruko tahap kedia pada, Jumat (8/5) nanti. Pasalnya, jelas Hambali tanah tersebut dalam kondisi status quo.

Sebelumnya, sengketa antara PT KAI dengan PT Hipmawi terjadi usai pembongkaran 135 bangunan di sekitar stasiun Tangerang, Bulan April kemarin. PT KAI mengirimkan somasi berisi perintah agar pemilik toko mengosongkan bangunannya karena pembongkaran bangunan jilid II.

BANTEN
Kisah Inspiratif Srikandi PLN Hadapi Tantangan Hadirkan Layanan Listrik 

Kisah Inspiratif Srikandi PLN Hadapi Tantangan Hadirkan Layanan Listrik 

Jumat, 3 Mei 2024 | 17:45

PT PLN (Persero) memberikan kesempatan bagi para pegawai wanita, atau Srikandi PLN, untuk berperan dalam menjaga keandalan pasokan listrik dan memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen.

SPORT
Persikota Tangerang Taklukkan Kartanegara FC dengan Skor 1-0

Persikota Tangerang Taklukkan Kartanegara FC dengan Skor 1-0

Jumat, 3 Mei 2024 | 19:33

Persikota Tangerang memastikan poin penuh dalam laga lanjutan 80 Besar Liga 3 Nasional.

TEKNO
Baru Seumur Jagung, Fitur Flipside Instagram Bakal Dihapus

Baru Seumur Jagung, Fitur Flipside Instagram Bakal Dihapus

Sabtu, 4 Mei 2024 | 12:42

Media sosial di bawah naungan perusahaan raksasa teknologi Meta, Instagram resmi akan menghapus fitur Flipside pada 24 Mei 2024 mendatang.

KOTA TANGERANG
Makam Kapitan Oet Kiat Tjin Berusia 100 Tahun di Kota Tangerang Diusulkan Jadi Situs Cagar Budaya

Makam Kapitan Oet Kiat Tjin Berusia 100 Tahun di Kota Tangerang Diusulkan Jadi Situs Cagar Budaya

Jumat, 3 Mei 2024 | 18:53

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen meningkatkan program pelestarian potensi cagar budaya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill