Connect With Us

Warga Korban Rel Kereta Bandara Gugat BPN Rp710 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 14 Agustus 2015 | 18:01

Warga blokade rel kereta api di stasiun Batuceper Tangerang (Usdo / Usdo)

TANGERANG-Ratusan warga Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, yang lahannya terkena pembebasan proyek pembangunan Rel Kereta Api Bandara Internasional Soekarno Hatta menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (14/8) siang.

 

Mereka menuntut ganti rugi materil dan imateril seberar Rp710 miliar. Hal tersebut dilakukan karena BPN telah menentukan harga tanah dan bangunan tanpa ada kesepakatan dengan warga melalu musawarah.

 

Tim Kuasa Kukum Warga Poris Plawad Hermawanto mengatakan, sebanyak 108 warga yang menjadi kliennya merasa keberatan dengan nilai ganti rugi sepihak yang diberikan BPN. Mereka menilai harga ganti rugi tidak layak dan tidak adil.

 

“Pada tanggal 28-29 Juli 2015 lalu, warga diundang untuk melakukan musyawarah atas ganti rugi tersebut,namun tenyata itu  bukan musyawarah, melanikan penyampaian harga nilai ganti kerugian aset, berdasarkan hasil penilaian kantor Jasa Penilai Publik,” katanya.

Menurutnya, pada tiga tahun yang laalau,pemerintah sudah mensosialisaikan atas pemebasan tanah untuk proyek rel kereta apai Bandara Soetta.

 

Kemudian setelah pertemuan itu, kata Hermawanto, warga diberikan dokumen dan uang yang dibukus amplop coklat tanpa penjelaskan rincian harga ganti rugi kepada warga yang berhak.

 

"Ternyata nilainya tidak seperti yang diinginkan warga. Jangankan untuk membeli rumah yang dekat, yang jauh pun tidak akan terbeli dari hasil ganti rugi tersebut," jelasnya.

 

Dia menjelaskan,hal tersebut melanggar Pasal 65 junto pasal 68 Peraturan Presiden (PP) No 71/2012 tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.


 

"Jadi, sesuai PP itu, pengantian ganti rugi harus ada musyarah dan hasilnya disepakati oleh warga yang berhak," terangnya.

Hermawanto menambahkan, dengan adanya ketidak layakan atas gantian rugi, warga menggugat BPN ke PN Tangerang. "Kami tim kuasa hukum bersama warga  mendatangi PN Tangerang untuk mengajukan permohonan gugatan. Kami menuntut Rp710 milayar kepada BPN," jelasnya.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

PROPERTI
Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan

Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan

Selasa, 9 Juni 2026 | 16:06

Tren pasar properti nasional di tahun 2026 masih didominasi oleh tingginya minat masyarakat terhadap hunian tapak (landed house).

SPORT
Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Senin, 8 Juni 2026 | 17:38

Persija Jakarta menyiapkan anggaran besar mencapai Rp545 miliar untuk mendukung proyek pembangunan tim bersama pelatih anyar Shin Tae-yong menghadapi kompetisi Super League 2026/2027.

BANTEN
Cuaca di Banten Makin Panas, BMKG Sebut Mulai Masuki Musim Kemarau

Cuaca di Banten Makin Panas, BMKG Sebut Mulai Masuki Musim Kemarau

Rabu, 10 Juni 2026 | 05:39

Masyarakat Banten belakangan merasakan suhu udara yang lebih panas dari biasanya. Kondisi tersebut ternyata berkaitan dengan peralihan musim yang sedang berlangsung di wilayah Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill