Connect With Us

Warga Korban Rel Kereta Bandara Gugat BPN Rp710 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 14 Agustus 2015 | 18:01

Warga blokade rel kereta api di stasiun Batuceper Tangerang (Usdo / Usdo)

TANGERANG-Ratusan warga Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, yang lahannya terkena pembebasan proyek pembangunan Rel Kereta Api Bandara Internasional Soekarno Hatta menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (14/8) siang.

 

Mereka menuntut ganti rugi materil dan imateril seberar Rp710 miliar. Hal tersebut dilakukan karena BPN telah menentukan harga tanah dan bangunan tanpa ada kesepakatan dengan warga melalu musawarah.

 

Tim Kuasa Kukum Warga Poris Plawad Hermawanto mengatakan, sebanyak 108 warga yang menjadi kliennya merasa keberatan dengan nilai ganti rugi sepihak yang diberikan BPN. Mereka menilai harga ganti rugi tidak layak dan tidak adil.

 

“Pada tanggal 28-29 Juli 2015 lalu, warga diundang untuk melakukan musyawarah atas ganti rugi tersebut,namun tenyata itu  bukan musyawarah, melanikan penyampaian harga nilai ganti kerugian aset, berdasarkan hasil penilaian kantor Jasa Penilai Publik,” katanya.

Menurutnya, pada tiga tahun yang laalau,pemerintah sudah mensosialisaikan atas pemebasan tanah untuk proyek rel kereta apai Bandara Soetta.

 

Kemudian setelah pertemuan itu, kata Hermawanto, warga diberikan dokumen dan uang yang dibukus amplop coklat tanpa penjelaskan rincian harga ganti rugi kepada warga yang berhak.

 

"Ternyata nilainya tidak seperti yang diinginkan warga. Jangankan untuk membeli rumah yang dekat, yang jauh pun tidak akan terbeli dari hasil ganti rugi tersebut," jelasnya.

 

Dia menjelaskan,hal tersebut melanggar Pasal 65 junto pasal 68 Peraturan Presiden (PP) No 71/2012 tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.


 

"Jadi, sesuai PP itu, pengantian ganti rugi harus ada musyarah dan hasilnya disepakati oleh warga yang berhak," terangnya.

Hermawanto menambahkan, dengan adanya ketidak layakan atas gantian rugi, warga menggugat BPN ke PN Tangerang. "Kami tim kuasa hukum bersama warga  mendatangi PN Tangerang untuk mengajukan permohonan gugatan. Kami menuntut Rp710 milayar kepada BPN," jelasnya.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

BISNIS
Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.

BANTEN
Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Selasa, 27 Januari 2026 | 07:45

Direktur media daring Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin, 26 Januari 2026.

PROPERTI
Maggiore Signature West Jadi Area Komersial Terakhir di Kawasan Maggiore Gading Serpong

Maggiore Signature West Jadi Area Komersial Terakhir di Kawasan Maggiore Gading Serpong

Rabu, 28 Januari 2026 | 20:57

Paramount Gading Serpong menghadirkan Maggiore Signature West sebagai area komersial premium terbaru di kawasan Maggiore @ Paramount Gading Serpong pada awal 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill