Connect With Us

Warga Korban Rel Kereta Bandara Gugat BPN Rp710 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 14 Agustus 2015 | 18:01

Warga blokade rel kereta api di stasiun Batuceper Tangerang (Usdo / Usdo)

TANGERANG-Ratusan warga Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, yang lahannya terkena pembebasan proyek pembangunan Rel Kereta Api Bandara Internasional Soekarno Hatta menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (14/8) siang.

 

Mereka menuntut ganti rugi materil dan imateril seberar Rp710 miliar. Hal tersebut dilakukan karena BPN telah menentukan harga tanah dan bangunan tanpa ada kesepakatan dengan warga melalu musawarah.

 

Tim Kuasa Kukum Warga Poris Plawad Hermawanto mengatakan, sebanyak 108 warga yang menjadi kliennya merasa keberatan dengan nilai ganti rugi sepihak yang diberikan BPN. Mereka menilai harga ganti rugi tidak layak dan tidak adil.

 

“Pada tanggal 28-29 Juli 2015 lalu, warga diundang untuk melakukan musyawarah atas ganti rugi tersebut,namun tenyata itu  bukan musyawarah, melanikan penyampaian harga nilai ganti kerugian aset, berdasarkan hasil penilaian kantor Jasa Penilai Publik,” katanya.

Menurutnya, pada tiga tahun yang laalau,pemerintah sudah mensosialisaikan atas pemebasan tanah untuk proyek rel kereta apai Bandara Soetta.

 

Kemudian setelah pertemuan itu, kata Hermawanto, warga diberikan dokumen dan uang yang dibukus amplop coklat tanpa penjelaskan rincian harga ganti rugi kepada warga yang berhak.

 

"Ternyata nilainya tidak seperti yang diinginkan warga. Jangankan untuk membeli rumah yang dekat, yang jauh pun tidak akan terbeli dari hasil ganti rugi tersebut," jelasnya.

 

Dia menjelaskan,hal tersebut melanggar Pasal 65 junto pasal 68 Peraturan Presiden (PP) No 71/2012 tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.


 

"Jadi, sesuai PP itu, pengantian ganti rugi harus ada musyarah dan hasilnya disepakati oleh warga yang berhak," terangnya.

Hermawanto menambahkan, dengan adanya ketidak layakan atas gantian rugi, warga menggugat BPN ke PN Tangerang. "Kami tim kuasa hukum bersama warga  mendatangi PN Tangerang untuk mengajukan permohonan gugatan. Kami menuntut Rp710 milayar kepada BPN," jelasnya.

KAB. TANGERANG
Motif Pelaku Begal Bunuh Ojol di Tangerang: Depresi Gegara Biaya Nikah, Awalnya Mau Bunuh Diri

Motif Pelaku Begal Bunuh Ojol di Tangerang: Depresi Gegara Biaya Nikah, Awalnya Mau Bunuh Diri

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:18

Seorang pemuda berinisial RD alias D, 25, nekat menghabisi nyawa seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP di kawasan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

TEKNO
Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Senin, 13 Juli 2026 | 21:25

Telkomsel Jabotabek menggelar Telkomsel 5G Video Competition, sebuah ajang kreatif bagi masyarakat umum, pelajar, hingga mahasiswa untuk mengekspresikan perspektif mereka melalui karya video inspiratif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill