Connect With Us

Warga Korban Rel Kereta Bandara Gugat BPN Rp710 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 14 Agustus 2015 | 18:01

Warga blokade rel kereta api di stasiun Batuceper Tangerang (Usdo / Usdo)

TANGERANG-Ratusan warga Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, yang lahannya terkena pembebasan proyek pembangunan Rel Kereta Api Bandara Internasional Soekarno Hatta menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (14/8) siang.

 

Mereka menuntut ganti rugi materil dan imateril seberar Rp710 miliar. Hal tersebut dilakukan karena BPN telah menentukan harga tanah dan bangunan tanpa ada kesepakatan dengan warga melalu musawarah.

 

Tim Kuasa Kukum Warga Poris Plawad Hermawanto mengatakan, sebanyak 108 warga yang menjadi kliennya merasa keberatan dengan nilai ganti rugi sepihak yang diberikan BPN. Mereka menilai harga ganti rugi tidak layak dan tidak adil.

 

“Pada tanggal 28-29 Juli 2015 lalu, warga diundang untuk melakukan musyawarah atas ganti rugi tersebut,namun tenyata itu  bukan musyawarah, melanikan penyampaian harga nilai ganti kerugian aset, berdasarkan hasil penilaian kantor Jasa Penilai Publik,” katanya.

Menurutnya, pada tiga tahun yang laalau,pemerintah sudah mensosialisaikan atas pemebasan tanah untuk proyek rel kereta apai Bandara Soetta.

 

Kemudian setelah pertemuan itu, kata Hermawanto, warga diberikan dokumen dan uang yang dibukus amplop coklat tanpa penjelaskan rincian harga ganti rugi kepada warga yang berhak.

 

"Ternyata nilainya tidak seperti yang diinginkan warga. Jangankan untuk membeli rumah yang dekat, yang jauh pun tidak akan terbeli dari hasil ganti rugi tersebut," jelasnya.

 

Dia menjelaskan,hal tersebut melanggar Pasal 65 junto pasal 68 Peraturan Presiden (PP) No 71/2012 tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.


 

"Jadi, sesuai PP itu, pengantian ganti rugi harus ada musyarah dan hasilnya disepakati oleh warga yang berhak," terangnya.

Hermawanto menambahkan, dengan adanya ketidak layakan atas gantian rugi, warga menggugat BPN ke PN Tangerang. "Kami tim kuasa hukum bersama warga  mendatangi PN Tangerang untuk mengajukan permohonan gugatan. Kami menuntut Rp710 milayar kepada BPN," jelasnya.

BANTEN
695 Koperasi Merah Putih di Banten Telah Beroperasi, 540 Belum Memiliki Gerai

695 Koperasi Merah Putih di Banten Telah Beroperasi, 540 Belum Memiliki Gerai

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:52

Gubernur Banten Andra Soni menyebut sebanyak 695 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayahnya telah resmi beroperasi.

TANGSEL
Ramai Soal Jabatan Sekda Tangsel, Kadiskominfo Pastikan Sesuai Aturan

Ramai Soal Jabatan Sekda Tangsel, Kadiskominfo Pastikan Sesuai Aturan

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:23

Pemerintah Kota Tangerang Selatan angkat bicara soal simpang siur informasi terkait status masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) hingga ramai di tengah masyarakat

WISATA
Dari Lahan Terbengkalai Jadi Spot Wisata Keluarga, Intip Wajah Baru Alun-Alun Pondok Ranji

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Spot Wisata Keluarga, Intip Wajah Baru Alun-Alun Pondok Ranji

Selasa, 12 Mei 2026 | 15:52

Kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini punya ikon baru. Alun-alun Pondok Ranji bertransformasi menjadi ruang publik yang modern, inklusif, dan ramah keluarga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill