Connect With Us

Warga Korban Rel Kereta Bandara Gugat BPN Rp710 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 14 Agustus 2015 | 18:01

Warga blokade rel kereta api di stasiun Batuceper Tangerang (Usdo / Usdo)

TANGERANG-Ratusan warga Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, yang lahannya terkena pembebasan proyek pembangunan Rel Kereta Api Bandara Internasional Soekarno Hatta menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (14/8) siang.

 

Mereka menuntut ganti rugi materil dan imateril seberar Rp710 miliar. Hal tersebut dilakukan karena BPN telah menentukan harga tanah dan bangunan tanpa ada kesepakatan dengan warga melalu musawarah.

 

Tim Kuasa Kukum Warga Poris Plawad Hermawanto mengatakan, sebanyak 108 warga yang menjadi kliennya merasa keberatan dengan nilai ganti rugi sepihak yang diberikan BPN. Mereka menilai harga ganti rugi tidak layak dan tidak adil.

 

“Pada tanggal 28-29 Juli 2015 lalu, warga diundang untuk melakukan musyawarah atas ganti rugi tersebut,namun tenyata itu  bukan musyawarah, melanikan penyampaian harga nilai ganti kerugian aset, berdasarkan hasil penilaian kantor Jasa Penilai Publik,” katanya.

Menurutnya, pada tiga tahun yang laalau,pemerintah sudah mensosialisaikan atas pemebasan tanah untuk proyek rel kereta apai Bandara Soetta.

 

Kemudian setelah pertemuan itu, kata Hermawanto, warga diberikan dokumen dan uang yang dibukus amplop coklat tanpa penjelaskan rincian harga ganti rugi kepada warga yang berhak.

 

"Ternyata nilainya tidak seperti yang diinginkan warga. Jangankan untuk membeli rumah yang dekat, yang jauh pun tidak akan terbeli dari hasil ganti rugi tersebut," jelasnya.

 

Dia menjelaskan,hal tersebut melanggar Pasal 65 junto pasal 68 Peraturan Presiden (PP) No 71/2012 tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.


 

"Jadi, sesuai PP itu, pengantian ganti rugi harus ada musyarah dan hasilnya disepakati oleh warga yang berhak," terangnya.

Hermawanto menambahkan, dengan adanya ketidak layakan atas gantian rugi, warga menggugat BPN ke PN Tangerang. "Kami tim kuasa hukum bersama warga  mendatangi PN Tangerang untuk mengajukan permohonan gugatan. Kami menuntut Rp710 milayar kepada BPN," jelasnya.

BANDARA
Cuaca Esktrem Jadi Tantangan di Bandara Soetta, AirNav Siapkan Startegi Cegah Delay saat Arus Mudik

Cuaca Esktrem Jadi Tantangan di Bandara Soetta, AirNav Siapkan Startegi Cegah Delay saat Arus Mudik

Senin, 16 Maret 2026 | 23:21

Menghadapi lonjakan arus mudik Lebaran 2026, AirNav Indonesia memperkuat pengawasan lalu lintas udara, khususnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), sebagai bandara tersibuk di Indonesia.

KAB. TANGERANG
Berbagi Berkah Ramadan, JHL Group Santuni Anak Yatim hingga Salurkan Bantuan Bencana Aceh Tamiang

Berbagi Berkah Ramadan, JHL Group Santuni Anak Yatim hingga Salurkan Bantuan Bencana Aceh Tamiang

Senin, 16 Maret 2026 | 23:55

Mengisi momentum Ramadan 1447 H, JHL Group melaksanakan rangkaian program sosial JHL Peduli yang menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari santunan anak yatim di Tangerang hingga bantuan kebencanaan di Aceh Tamiang.

NASIONAL
Agar Mudik Tenang, Tips Pastikan Listrik Rumah Tetap Aman Saat Ditinggal

Agar Mudik Tenang, Tips Pastikan Listrik Rumah Tetap Aman Saat Ditinggal

Senin, 16 Maret 2026 | 18:04

Menjelang arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) mengingatkan pelanggan agar memastikan kondisi kelistrikan di rumah tetap aman sebelum berangkat ke kampung halaman.

TANGSEL
Catat, Ini Jam Operasional Puskesmas di Tangsel Selama Libur Lebaran 2026

Catat, Ini Jam Operasional Puskesmas di Tangsel Selama Libur Lebaran 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 22:44

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) siap siaga optimalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat untuk mendukung arus mudik Lebaran Idul Fitri 2026 masehi/1447 Hijriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill