Bidik 10 Besar Dunia di 2029, Bandara Soetta Kebut Transformasi Lewat 3 Program Ini
Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12
Pemerintah menargetkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) masuk dalam jajaran 10 bandara terbaik dunia pada 2029.
TANGERANG-Sejak ekonomi melemah karena menurunnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, sejumlah perusahaan di Kota Tangerang telah melakukanpemutusan hubunga kerha (PHK) terhadap 12 .000 pegawainya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan, berdasarkan data yang diterima pihaknya dari BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Tangerang, hingga akhir September ini sudah 12 ribu buruh di PHK dan 15 ribu buruh dirumahkan.
“Rata-rata perusahaan yang melakukan PHK bergerak dibidang garmen dan logam yang bahan bakunya impor dengan nilai dollar, sedangkan produknya dijual di dalam negeri dengan nilai rupiah. Sehingga perusahaan rugi, jika sudah demikian PHK memang tidak terhindarkan,” jelasnya, Rabu (30/9).
Abduh menambahkan, untuk perbankan, ada dua Bank yang juga akan melakukan PHK akibat terkena dampak melemahnya ekonomi. “Bank CIMB melakukan penawaran pension dini terhadap 8 orang pergawai sedangkan Bank Danamon berencana melakukan PHK, tapi belum lapor ke kita,” tukasnya.
Untuk menanggulangi pada nuruh yang diPHK, Disnaker menggelar mini jobfair di Kecamatan Cobidas. Dalam job fair tersebut ada 6000 lowongan yang tersedia dimana 5000 lowonga untuksopir taksi dan 1000 lowongan dibidang jasa.
“Mudah-mudahan ini bisa membantu para pekerja yang terkena PHK,” jelas Abduh.
Pemerintah menargetkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) masuk dalam jajaran 10 bandara terbaik dunia pada 2029.
TODAY TAGSlamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews