Connect With Us

Pengurusnya Tua, KNPI Tangerang Terancam Tak Dapat Dana

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 20 November 2015 | 00:52

Logo KNPI (tangerangnews / dira)

TANGERANG - DPD KNPI Kota Tangerang terancam tidak dapat menerima dana bantuan dari pemerintah. Sebab secara organisasi kepemudaan, mereka telah melanggar aturan dimana kepengurusannya didominasi oleh mereka yang telah berusia di atas 30 tahun.

 

Kepala Seksi Pembinaan lembaga Kepemudaan pada Dinas Porparekraf Kota Tangerang Safardianto mengatakan, secara pelaksanaan organisasi KNPI Kota Tangerang yang baru saja menyelesaikan kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) sah secara hukum. Akan tetapi secara fasilitas pembinaan kepemudaan, seharusnya mengikuti Undang-undang Kepemudaan yang disahkan pada tahun 2009, dimana didalamnya diatur tentang batasan usia kepengurusan dalam KNPI

 

“Usia yang disyaratkan adalah 16-30 tahun,"ujanya.

 

Dijelaskannya, dampak penerapan pasal 52 UU No.40/2009 tentang Kepemudaan bahwa seluruh organisasi kepemudaan yang ada pada saat UU diundangkan harus menyesuaikan dengan UU tersebut selambat-lambatnya 24 Oktober 2013 atau empat tahun setelah diundangkan pada tahun 2009.

 

Dengan demikian organisasi kepemudaan harus tampil dengan paradigma baru dan dengan kata lain melakukan reorganisasi kepengurusan dan reorganisasi keanggotaan termasuk ke dalam permasalahan tentang usia di bawah 30 tahun.

 

“Masa penyesuaiannya ditetapkan empat tahun setelah diundangkan,"ungkap Safar.

 

Ditambahkannya, apabila hal tersebut tidak terpenuhi, maka pihaknya tidak akan mengakuinya kapasitas fasilitasi dan pembinaan pemuda di KNPI Kota Tangerang.

 

Dengan demikian akan mendapatkan bantuan melalui dinas lain, seperti Kesbangpol dengan pengakuan sebagai ormas, maupun dinas lainnya. 

 

“Kami ikuti aturan, karena kalau melanggar aturan dapat membahayakan pemda terutama dalam hal pemeriksaan keuangan oleh BPK,"ungkapnya.

 

 

KAB. TANGERANG
Bareskrim Sita 18 Ton Sianida Ilegal, Dievakuasi ke Pergudangan Kosambi Agar Tak Racuni Warga

Bareskrim Sita 18 Ton Sianida Ilegal, Dievakuasi ke Pergudangan Kosambi Agar Tak Racuni Warga

Selasa, 30 Juni 2026 | 23:37

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan kakap peredaran zat kimia berbahaya jenis sodium cyanide atau sianida ilegal.

KOTA TANGERANG
Pengelolaan Sampah Masih Rendah, KLH Minta Pemkot Tangerang Genjot Pemanfaatan RDF

Pengelolaan Sampah Masih Rendah, KLH Minta Pemkot Tangerang Genjot Pemanfaatan RDF

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:23

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan evaluasi terhadap penerapan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif di TPA Rawa Kucing yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill