Connect With Us

Bos Galian Pasir di Tangerang Divonis Hukuman Percobaan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 10 Desember 2015 | 18:18

Bos galian pasir ketika menghadiri persidangan (tangerangnews.com / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANG - Bos galian pasir terbesar di Tangerang Sunata Bin Arhasan, 85, dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 7 bulan oleh majelis hakim Pengadikan Negeri Tangerang, Kamis (11/12).

 

Kakek yang diketahui memiliki istri lebih dari 4 ini dinyatakan terbukti memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik tanah seusai pasal 266 KUHP. Dimana Sunata tidak mengakui adanya pernikahan secara resmi dengan istri pertamanya, Hj Soehati. Sehingga bisa menjual 30 bidang tanah seluas 10 hektare kepada orang lain tanpa persetujuan istri pertamanya.

 

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik dan menjatuhkan hukuman pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan 7 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Lebanus Sinurat, Kamis (10/12).

 

Dengan demikian, lanjut Lebanus, terdakwa tidak perlu menjalani penjara jika selama 7 bulan tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Namun jika terdakwa melanggar, maka akan dipenjara selama 4 bulan bulan tanpa proses pengadilan,” ungkapnya.

 

Sementara pertimbangan hakim atas putusan tersebut, yakni yang memberatkan karena terdakwa tidak menghormati HJ Suhati yang masih ada hubungan istri dengannya. Perbuatan terdakwa merugikan Hj Suhati.

 

“Yang meringankan, terdkawa sudah lanjut usia, masih ada hubungan suami istri dengan keluarga pelapor, saat sidang harus dipapah dan dibantu karena kondisinya lemah, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,” kata Lebanus. Sedangkan 30 AJB harus diserahkan kepada keluarga pihak pelapor, yakni Romdoni, anak Hj Soehati.

 

Mendengar putusan hakim, Sunata yang mengenakan baju koko putih, celana hitam dan peci putih hanya terdiam sambil memegangi tongkanya.

 

Kemudian hakim menanyakan apa terdakwa menerima atau tidak putusan tersebut. Sunata lalu berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Dia pun mengaku menerima putusan tersebut. “Saya menerimanya,” kata Sunata. Usai sidang Sunata langsung dipapah kuasa hukum dan istrinya keluar ruangan.

 

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon Rohiat mengatakan, atas putusan hakim, pihaknya akan melakukan upaya hukum karena masih ada ruang untuk banding.

BANTEN
PLN UID Banten Gelar Apel Siaga Kelistrikan Nataru, Siapkan 1.419 Personel Jaga Keandalan Listrik

PLN UID Banten Gelar Apel Siaga Kelistrikan Nataru, Siapkan 1.419 Personel Jaga Keandalan Listrik

Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:23

Menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten bersama PLN Electricity Services menggelar Apel Siaga Kelistrikan Nataru sebagai langkah memastikan pasokan listrik di Provinsi Banten

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem saat Berwisata di Pantai

Pemkab Tangerang Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem saat Berwisata di Pantai

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:22

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mewaspadai potensi bencana pada sejumlah tempat wisata dan rekreasi alam yang ada di wilayahnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill