Connect With Us

Bos Galian Pasir di Tangerang Divonis Hukuman Percobaan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 10 Desember 2015 | 18:18

Bos galian pasir ketika menghadiri persidangan (tangerangnews.com / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANG - Bos galian pasir terbesar di Tangerang Sunata Bin Arhasan, 85, dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 7 bulan oleh majelis hakim Pengadikan Negeri Tangerang, Kamis (11/12).

 

Kakek yang diketahui memiliki istri lebih dari 4 ini dinyatakan terbukti memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik tanah seusai pasal 266 KUHP. Dimana Sunata tidak mengakui adanya pernikahan secara resmi dengan istri pertamanya, Hj Soehati. Sehingga bisa menjual 30 bidang tanah seluas 10 hektare kepada orang lain tanpa persetujuan istri pertamanya.

 

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik dan menjatuhkan hukuman pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan 7 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Lebanus Sinurat, Kamis (10/12).

 

Dengan demikian, lanjut Lebanus, terdakwa tidak perlu menjalani penjara jika selama 7 bulan tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Namun jika terdakwa melanggar, maka akan dipenjara selama 4 bulan bulan tanpa proses pengadilan,” ungkapnya.

 

Sementara pertimbangan hakim atas putusan tersebut, yakni yang memberatkan karena terdakwa tidak menghormati HJ Suhati yang masih ada hubungan istri dengannya. Perbuatan terdakwa merugikan Hj Suhati.

 

“Yang meringankan, terdkawa sudah lanjut usia, masih ada hubungan suami istri dengan keluarga pelapor, saat sidang harus dipapah dan dibantu karena kondisinya lemah, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,” kata Lebanus. Sedangkan 30 AJB harus diserahkan kepada keluarga pihak pelapor, yakni Romdoni, anak Hj Soehati.

 

Mendengar putusan hakim, Sunata yang mengenakan baju koko putih, celana hitam dan peci putih hanya terdiam sambil memegangi tongkanya.

 

Kemudian hakim menanyakan apa terdakwa menerima atau tidak putusan tersebut. Sunata lalu berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Dia pun mengaku menerima putusan tersebut. “Saya menerimanya,” kata Sunata. Usai sidang Sunata langsung dipapah kuasa hukum dan istrinya keluar ruangan.

 

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon Rohiat mengatakan, atas putusan hakim, pihaknya akan melakukan upaya hukum karena masih ada ruang untuk banding.

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Jamin Pemangkasan Dana TKD Takkan Berdampak pada Gaji ASN

Pemkab Tangerang Jamin Pemangkasan Dana TKD Takkan Berdampak pada Gaji ASN

Minggu, 2 November 2025 | 16:21

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menjamin, gaji aparatur sipil negara (ASN) tidak akan terkena imbas pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill