Connect With Us

Bos Galian Pasir di Tangerang Divonis Hukuman Percobaan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 10 Desember 2015 | 18:18

Bos galian pasir ketika menghadiri persidangan (tangerangnews.com / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANG - Bos galian pasir terbesar di Tangerang Sunata Bin Arhasan, 85, dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 7 bulan oleh majelis hakim Pengadikan Negeri Tangerang, Kamis (11/12).

 

Kakek yang diketahui memiliki istri lebih dari 4 ini dinyatakan terbukti memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik tanah seusai pasal 266 KUHP. Dimana Sunata tidak mengakui adanya pernikahan secara resmi dengan istri pertamanya, Hj Soehati. Sehingga bisa menjual 30 bidang tanah seluas 10 hektare kepada orang lain tanpa persetujuan istri pertamanya.

 

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik dan menjatuhkan hukuman pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan 7 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Lebanus Sinurat, Kamis (10/12).

 

Dengan demikian, lanjut Lebanus, terdakwa tidak perlu menjalani penjara jika selama 7 bulan tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Namun jika terdakwa melanggar, maka akan dipenjara selama 4 bulan bulan tanpa proses pengadilan,” ungkapnya.

 

Sementara pertimbangan hakim atas putusan tersebut, yakni yang memberatkan karena terdakwa tidak menghormati HJ Suhati yang masih ada hubungan istri dengannya. Perbuatan terdakwa merugikan Hj Suhati.

 

“Yang meringankan, terdkawa sudah lanjut usia, masih ada hubungan suami istri dengan keluarga pelapor, saat sidang harus dipapah dan dibantu karena kondisinya lemah, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,” kata Lebanus. Sedangkan 30 AJB harus diserahkan kepada keluarga pihak pelapor, yakni Romdoni, anak Hj Soehati.

 

Mendengar putusan hakim, Sunata yang mengenakan baju koko putih, celana hitam dan peci putih hanya terdiam sambil memegangi tongkanya.

 

Kemudian hakim menanyakan apa terdakwa menerima atau tidak putusan tersebut. Sunata lalu berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Dia pun mengaku menerima putusan tersebut. “Saya menerimanya,” kata Sunata. Usai sidang Sunata langsung dipapah kuasa hukum dan istrinya keluar ruangan.

 

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon Rohiat mengatakan, atas putusan hakim, pihaknya akan melakukan upaya hukum karena masih ada ruang untuk banding.

BANTEN
1.350 Pelari Ramaikan PLN Mobile Jawara Run 2025 di Serang Banten, Dinilai Layak Jadi Event Nasional

1.350 Pelari Ramaikan PLN Mobile Jawara Run 2025 di Serang Banten, Dinilai Layak Jadi Event Nasional

Minggu, 3 Agustus 2025 | 11:19

Sebanyak 1.320 peserta mengikuti PLN Mobile Jawara Run 2025 kategori 5 Kilometer(5K) di Alun-alun Pancaniti, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang, Minggu 3 Agustus 2025.

NASIONAL
Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

BISNIS
Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Senin, 28 Juli 2025 | 10:59

ARAH Coffee, brand kopi lokal yang dikenal dengan komitmennya dalam membangun ruang bagi komunitas, resmi membuka gerai terbarunya di Cirendeu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu 20 Juli 2025.

TEKNO
Bos OpenAI Wanti-wanti Masyarakat Jangan Curhat Hal Pribadi ke ChatGPT

Bos OpenAI Wanti-wanti Masyarakat Jangan Curhat Hal Pribadi ke ChatGPT

Jumat, 1 Agustus 2025 | 07:29

CEO OpenAI Sam Altman memperingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan informasi pribadi kepada chatbot ChatGPT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill