Connect With Us

Bos Tambang Pasir Tangerang Menangis di depan Hakim

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 Desember 2015 | 19:56

Sunata diterlihat tergopoh-gopoh saat sidang di PN Tangerang. (Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)

 

TANGERANG-Bos tambang galian pasir terbesar di Tangerang, Sunata Bin Arhasan,85, menangis saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (3/12). Sunata digugat anak-anaknya dan mantan istrinya Soehati lantaran diduga memalsukan keterangan dalam akta autentik tanah. 

Dalam sidang kali ini, kakek yang memiliki istri lebih dari empat itu menyampaikan duplik melalui kuasa hukumnya kepada majelis hakim.

Sunata yang mengenakan baju kokok putih, celana panjang hitam dan peci putih, menghadiri sidang dalam keadaan kurang sehat. Dia terlihat mengenakan obat koyo yang ditempel di keningnya.

 Saat hendak duduk di kursi sidang sebagai terdakwa, Sunata harus menggunakan tongkat hingga dipapah oleh jaksa, kuasa hukum serta istri ketiganya, Hj Ucu. 

Saat sidang, Ketua Majelis Hakim Lebanus sempat menanyakan dimana keberadaan anak-anak Sunata.

 Pasalnya tidak ada satupun dari mereka yang menemani Sunata, kecuali Hj Ucu. “Anak-anaknya kemana nih?” tanyanya.

Hakim pun memberikan nasihat kepada Sunata untuk rajin beribadah dan berdoa mengingat umurnya yang sudah tua.

Dia juga meminta kepada Kuasa Hukum untuk membawa terdakwa berobat. “Rajin berdoa ya, supaya diberi sehat, panjang umur. Sudah tua harusnya menikmati hidup ya, malah ada persoalan seperti ini,” katanya. 

Mendengar nasihat Hakim, Sunata pun menangis karena masalah yang dia hadapi. Hakim meminta gar terdakwa berhenti menangis. “Sudah jangan nangis, hidup memang banyak tantangan,” kata Lebanus.

 

Kuasa Hukum Sunata, Erwin Hidayat mengatakan, inti dalam dupliknya merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa kepada kliennya yang menuntut 7 bulan hukuam penjara karena melanggar pasal 266 KUHP karena memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik.

 

“Intinya kita minta keadilan, minta terdakwa dibebasakan. Ini sebenarnya masalah keluarga, yang sudah ada perdamaian, namun diingkari oleh pelapor. Paling tidak terdakwa sudah menyerahkan tanah yang menjadi hak almarhum istri pertamanya dan anak-anaknya,” katanya.

 

Menurutnya Hakim harus melihat kondisi Sunata yang sudah lemah karena usia dan kondisi kesehatannya. “Dia sakit parah, tapi memaksakan hadir sidang untuk menyerahkan surat dupliknya sendiri,” katanya.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon Rohiat mengatakan bahwa terdakwa sudah menyampaikan duplik, tinggal hakim menilai dari bukti-bukti yang ada dan memutuskannya pada sidang putusan minggu depan. “Kami berharap hakim mengabulkan tuntutan,” jelasnya.

 

BANTEN
Tunggu Pengumuman Resmi, Kota Tangerang Juara Umum Popda Banten 2026 

Tunggu Pengumuman Resmi, Kota Tangerang Juara Umum Popda Banten 2026 

Rabu, 17 Juni 2026 | 14:32

Kontingen Kota Tangerang tengah menunggu pengumuman resmi gelar juara umum Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Banten 2026.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill