Connect With Us

Empat Saksi Mahkota Tetap Tolak Beri Keterangan

| Selasa, 27 Oktober 2009 | 17:20

TANGERANGNEWS-Empat saksi mahkota tetap menolak memberikan keterangan dalam sidang perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri Tangerang, siang ini. Meski para saksi tidak mau diambil sumpah dan karena tidak mau dimintai keterangan, majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa tetap membuka persidangan yang mengagendakan dengar keterangan saksi keempat terdakwa. Sidang diawali oleh kesaksian dari seorang terdakwa bernama Daniel Daen Sabon, yang diduga menjadi penembak Nasrudin. Ketika duduk dikursi saksi, Daniel menolak memberikan keterangan. Lalu hakim menanyakan, apa alasannya. Dijawab Daniel, karena sama-sama terdakwa. Setelah ditanya identitasnya dan kabar saksi. Hakim pun menanyakan, soal penembakan yang diduga dilakukan Daniel. “Benarkan kamu yang menembak?” tanya Ketua Manjelis Hakim Arthur Hangewa. Mendengar pertanyaa itu, Daniel menanggapinya dengan biasa saja. “Saya menolak BAP itu,” katanya. Mendengar itu, hakim anggota Erna Marylin lalu menasihati Daniel. Dia mengatakan, dirinya wajib menasehati Daniel karena satu iman. “Kamu jangan takut mati, apalagi kalau di jalan kebenaran. Kamu masih percaya ini (alkitab) kan,?” ujar Erna. Namun tetap saja Daniel diam seraya mendengarkan BAP yang dibacakan oleh jaksa penutut umum Fauzan. Sidang kemudian dilanjutkan, ketiga tersangka lainnya yakni Heri Santosa, Hendrikus Kia Walen dan Fransiskus Tadon Keran. Sama dengan Daniel, tiga saksi mahkota lainnya juga menyatakan menolak memberikan keterangan saat majelis hakim menanyakan kepada mereka secara satu per satu. "Saya juga mau mencabut BAP. Kami sudah pikir-pikir majelis hakim yang mulia," kata Heri Santosa. Michael Wangge, penasihat hukum Eduardus, sempat menyatakan keberatan atas sikap majelis hakim. "Mereka adalah saksi yang juga terdakwa, mereka berhak mengundurkan diri seperti diatur dalam Pasal 186 KUHAP," kuasa hukum empat saksi itu. Jaksa penutut umum Fauzan mengatakan, seharusnya penolakan menjadi saksi harus ada dasarnya. Misalnya, ada hubungan keluarga dengan terdakwa , itu sesuai Pasal 168 KUHAP. Sidang rencananya akan dilanjutkan Senin (2/11) pekan depan. Majelis Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa lain dalam kasus serupa, Wiliardi Wizard dan Jerry Hermawan Lo sebagai saksi. Menanggapi permintaan itu, JPU Fauzan mengatakan pihaknya sedang berusaha menghadirkan Wilardi dan Jerry. “Saat ini masih dalam proses pembuatan surat panggilan,” katanya usai sidang.(rangga/dira)
MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TANGSEL
Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 | 23:28

Sejumlah kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di beberapa ruas jalan utama ditertibkan dan disita tanpa ganti rugi oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel),

SPORT
Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:13

Perayaan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Curug tahun ini tidak hanya diwarnai kegiatan seremonial. Tetapi juga menjadi sarana pembinaan atlet muda melalui gelaran Paramount Petals Cup 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill