Connect With Us

Siswa SD Ditempeleng Guru Hingga Trauma

| Selasa, 3 November 2009 | 18:09

TANGERANGNEWS-Nasib malang dialami Muhammad Fadli Julfikar (11). Siswa kelas 4 SD Negeri Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ini klenger setelah ditampar gurunya, Sambas. Akibat ulah guru yang suka main kasar itu, Muhammad Fadli Zulfikar kini mengalami trauma. Bahkan, bocah lugu yang menetap di Kampung sawah Dalam, RT 01/05, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang itupun menolak untuk kembali ke sekolahnya. Darmi, ibu korban, menuturkan peristiwa main kasar itu berlangsung ketika guru Bahasa Indonesia, Sambas sedang menerangkan pelajaran didepan kelas. Sementara Fadli dan salah seorang temannya justru asik bercanda di kursinya. Mengetahui itu, Sambas yang tidak senang mata pelajarannya diabaikan langsung memanggil Fadli ke depan kelas. Dengan penuh emosi, Sambas langsung memarahi Fadli. Tak puas sampai disitu, Sambas yang terlanjur emosi sempat memukul kepala Fadli hingga tiga kali. “Anak saya mengaku kepalanya dipukul sampai tiga kali. Akibat pemukulan itu Fadli juga sempat mengeluh pusing. Hingga sekitar jam 3 sore Fadlipun diijinkan pulang lebih cepat.” ungkap Darmi. Sebagai imbas dari perlakuan kasar sang guru, lanjut Darmi, kini putranya sudah tidak mau sekolah di tempat itu lagi. “Anak saya nggak mau sekolah disitu lagi, takut katanya," tambah Darmi. Darmi mengaku kalau pemukulan ini bukan yang pertama kalinya. Anaknya juga pernah dipukul oleh guru yang berbeda. “Dulu juga anak saya pernah dipukul pakai penggarisan yang kayu sampai benjol, tetapi pihak sekolah memilih damai “ katanya. Pihak sekolah SDN Panunggangan 10 hingga kini belum dapat dikonfirmasi karena Kepala Sekolah yang bernama T. Lestari tidak berada di tempat. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Budhi Herdhy Susyanto membenarkan adanya laporan mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum guru. Pihaknya berencana melakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk dimintai keterangannya. “Jika terbukti bersalah, Sambas bisa dikenakan pasal 80 UU NO 23 tentang Undang-undang perlindungan anak dari tindakan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.(rangga)
BANDARA
Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:25

Sebagai gerbang utama transportasi udara yang beroperasi 24 jam dengan kompleksitas tinggi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melaksanakan rangkaian evaluasi dan penguatan sistem

NASIONAL
Lebih dari 8,5 Juta Siswa Terdaftar TKA SD dan SMP, Masih Dibuka hingga 28 Februari

Lebih dari 8,5 Juta Siswa Terdaftar TKA SD dan SMP, Masih Dibuka hingga 28 Februari

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:59

Proses pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP masih berlangsung hingga 28 Februari 2026.

KOTA TANGERANG
Maryono Wanti-wanti Kontraktor Proyek di Kota Tangerang: Jangan Cuma Kejar Untung!

Maryono Wanti-wanti Kontraktor Proyek di Kota Tangerang: Jangan Cuma Kejar Untung!

Kamis, 5 Februari 2026 | 19:45

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengingatkan agar pelaku jasa konstruksi yang mengerjakan proyek pembangunan di Kota Tangerang agar tidak hanya mengejar margin keuntungan semata, namun juga memberi manfaat bagi masyarakat.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill