Connect With Us

Siswa SD Ditempeleng Guru Hingga Trauma

| Selasa, 3 November 2009 | 18:09

TANGERANGNEWS-Nasib malang dialami Muhammad Fadli Julfikar (11). Siswa kelas 4 SD Negeri Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ini klenger setelah ditampar gurunya, Sambas. Akibat ulah guru yang suka main kasar itu, Muhammad Fadli Zulfikar kini mengalami trauma. Bahkan, bocah lugu yang menetap di Kampung sawah Dalam, RT 01/05, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang itupun menolak untuk kembali ke sekolahnya. Darmi, ibu korban, menuturkan peristiwa main kasar itu berlangsung ketika guru Bahasa Indonesia, Sambas sedang menerangkan pelajaran didepan kelas. Sementara Fadli dan salah seorang temannya justru asik bercanda di kursinya. Mengetahui itu, Sambas yang tidak senang mata pelajarannya diabaikan langsung memanggil Fadli ke depan kelas. Dengan penuh emosi, Sambas langsung memarahi Fadli. Tak puas sampai disitu, Sambas yang terlanjur emosi sempat memukul kepala Fadli hingga tiga kali. “Anak saya mengaku kepalanya dipukul sampai tiga kali. Akibat pemukulan itu Fadli juga sempat mengeluh pusing. Hingga sekitar jam 3 sore Fadlipun diijinkan pulang lebih cepat.” ungkap Darmi. Sebagai imbas dari perlakuan kasar sang guru, lanjut Darmi, kini putranya sudah tidak mau sekolah di tempat itu lagi. “Anak saya nggak mau sekolah disitu lagi, takut katanya," tambah Darmi. Darmi mengaku kalau pemukulan ini bukan yang pertama kalinya. Anaknya juga pernah dipukul oleh guru yang berbeda. “Dulu juga anak saya pernah dipukul pakai penggarisan yang kayu sampai benjol, tetapi pihak sekolah memilih damai “ katanya. Pihak sekolah SDN Panunggangan 10 hingga kini belum dapat dikonfirmasi karena Kepala Sekolah yang bernama T. Lestari tidak berada di tempat. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Budhi Herdhy Susyanto membenarkan adanya laporan mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum guru. Pihaknya berencana melakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk dimintai keterangannya. “Jika terbukti bersalah, Sambas bisa dikenakan pasal 80 UU NO 23 tentang Undang-undang perlindungan anak dari tindakan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.(rangga)
TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:51

Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan efisiensi pada fase kepulangan jemaah haji Tahun 1447 H/2026 M, yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

BISNIS
Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Jumat, 5 Juni 2026 | 23:57

Industri makanan dan minuman nasional, khususnya sektor minuman kemasan, terus menunjukkan resiliensinya sebagai salah satu tulang punggung manufaktur di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill