Connect With Us

Siswa SD Ditempeleng Guru Hingga Trauma

| Selasa, 3 November 2009 | 18:09

TANGERANGNEWS-Nasib malang dialami Muhammad Fadli Julfikar (11). Siswa kelas 4 SD Negeri Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ini klenger setelah ditampar gurunya, Sambas. Akibat ulah guru yang suka main kasar itu, Muhammad Fadli Zulfikar kini mengalami trauma. Bahkan, bocah lugu yang menetap di Kampung sawah Dalam, RT 01/05, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang itupun menolak untuk kembali ke sekolahnya. Darmi, ibu korban, menuturkan peristiwa main kasar itu berlangsung ketika guru Bahasa Indonesia, Sambas sedang menerangkan pelajaran didepan kelas. Sementara Fadli dan salah seorang temannya justru asik bercanda di kursinya. Mengetahui itu, Sambas yang tidak senang mata pelajarannya diabaikan langsung memanggil Fadli ke depan kelas. Dengan penuh emosi, Sambas langsung memarahi Fadli. Tak puas sampai disitu, Sambas yang terlanjur emosi sempat memukul kepala Fadli hingga tiga kali. “Anak saya mengaku kepalanya dipukul sampai tiga kali. Akibat pemukulan itu Fadli juga sempat mengeluh pusing. Hingga sekitar jam 3 sore Fadlipun diijinkan pulang lebih cepat.” ungkap Darmi. Sebagai imbas dari perlakuan kasar sang guru, lanjut Darmi, kini putranya sudah tidak mau sekolah di tempat itu lagi. “Anak saya nggak mau sekolah disitu lagi, takut katanya," tambah Darmi. Darmi mengaku kalau pemukulan ini bukan yang pertama kalinya. Anaknya juga pernah dipukul oleh guru yang berbeda. “Dulu juga anak saya pernah dipukul pakai penggarisan yang kayu sampai benjol, tetapi pihak sekolah memilih damai “ katanya. Pihak sekolah SDN Panunggangan 10 hingga kini belum dapat dikonfirmasi karena Kepala Sekolah yang bernama T. Lestari tidak berada di tempat. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Budhi Herdhy Susyanto membenarkan adanya laporan mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum guru. Pihaknya berencana melakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk dimintai keterangannya. “Jika terbukti bersalah, Sambas bisa dikenakan pasal 80 UU NO 23 tentang Undang-undang perlindungan anak dari tindakan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.(rangga)
PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

BANTEN
Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:55

Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) ASN sebagai salah satu opsi untuk menjaga seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap bekerja hingga 2027.

HIBURAN
Banjir Promo HUT RI, Nikmati Diskon dan Cashback Spesial dari Danamon Sepanjang Agustus

Banjir Promo HUT RI, Nikmati Diskon dan Cashback Spesial dari Danamon Sepanjang Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 | 21:00

Momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia tahun ini terasa semakin istimewa bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill