Connect With Us

Serikat Buruh Tolak UMK Dibawah Rp 1.650.000

| Jumat, 6 November 2009 | 18:26

TANGERANGNEWS-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Tangerang menyatakan akan menolak usulan Upah Minimum Kota (UMK) yang diajukan Dewan Pengupahan Kota Tangerang jika besarnya senilai RP 1.170.000. Mereka juga mengancam akan menggelar aksi turun ke jalan demi mendesak besaran UMK Kota Tangerang agar mencapai standart kebutuhan hidup layak (KHL), yakni senilai Rp 1.650.000. Ketua KASBI Kota Tangerang Koswara menegaskan, penolakan itu dikarenakan KHL yang kini diwacanakan oleh dewan pengupahan mengacu kepada Kepmen 17 tahun 2005 dimana besaran KHL disurvey berdasarkan standart kebutuhan hidup seorang lajang. Sedangkan, kebutuhan hidup antara lajang dengan yang sudah berkeluarga itu berbeda. “Seharusnya saat pekerja itu berkeluarga, maka hasil survey tersebut tidak berlaku lagi. Pasalnya, besar KHL tersebut tidak sesuai standar kehidupan berkeluarga,” terangnya, Jumat (6/11). Koswara juga kecewa dengan munculnya rumor penetapan angka KHL sebesar Rp 1.170.000, karena sudah barang tentu Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan pasti lebih rendah dari KHL. “Pada umumnya UMK tidak akan lebih dari KHL. Jadi kalau kurang, buruh bisa tidak hidup dengan layak. Untuk itu kami sebenarnya meminta KHL itu senilai Rp 1.650.000,” ungkapnya. Sementara itu, batas waktu yang masih ada sebelum penetapan oleh gubernur pada tanggal 20 November 2009 mendatang, akan dipergunakan oleh KASBI untuk keminta penjelasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang dalam hal ini masuk dalam dewan pengupahan terkait masalah KHL yang akan berdampak pada UMK 2010 mendatang. “Kita sudah kirim surat ke Disnaker dan kita juga tengah mempersiapkan 15 hari ini untuk turun kejalan guna memperjuangkan hak kami sebagai buruh,” kata Koswara. Berdasarkan informasi terdahulu dari Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) kota Tangerang, bahwa rencananya penetapan KHL dan pengajuan kepada walikota akan dilakukan pada tanggal 14 November 2009, sedangkan pengajuan pada Gubernur akan dilakukan pada 20 November 2009 atau sesuai peraturan yaitu 40 hari sebelum pemberlakuan pada tanggal 1 Januari 2010 mendatang.(rangga)
KOTA TANGERANG
Maryono Wanti-wanti Kontraktor Proyek di Kota Tangerang: Jangan Cuma Kejar Untung!

Maryono Wanti-wanti Kontraktor Proyek di Kota Tangerang: Jangan Cuma Kejar Untung!

Kamis, 5 Februari 2026 | 19:45

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengingatkan agar pelaku jasa konstruksi yang mengerjakan proyek pembangunan di Kota Tangerang agar tidak hanya mengejar margin keuntungan semata, namun juga memberi manfaat bagi masyarakat.

WISATA
10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

Senin, 2 Februari 2026 | 10:39

Kuliner Italia memang sangat mendunia, dan tak bisa dimungkiri, pizza menjadi salah satu ikonnya. Namun, apakah Anda tahu jika sebenarnya ada begitu banyak hidangan Italia lain yang kelezatannya tak kalah populer?

KAB. TANGERANG
Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:51

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti berupa Freezer yang digunakan pelaku mutilasi untuk menyimpan mayat korban.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill