Connect With Us

Dihentikan Menteri, Pemkot Tangerang Tetap Bangun SDN 4 & 5 Sukasari

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 22 Maret 2016 | 16:39

Bangunan SDN Sukasari 4 & 5 (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Meski telah diminta menghentikan pembangunan SDN Sukasari 4 dan 5 yang berada di samping Pasar Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.  Pemerintah Kota Tangerang tetap melanjutkan pembangunan sekolah unggulan tersebut.  

Kepala Dinas Bangunan Kota Tangerang Dedi Suhada menjelaskan, pembangunan SDN Sukasari 4 dan 5, di samping Pasar Babakan, Kecamatan Tangerang, rencana-nya dilakukan dua tahap. Saat ini baru selesai pembangunan tahap ke satu.
 
“Baru selesai separuhnya, nanti sisanya ada pembangunan lanjutan, tahun ini baru persiapan lelang tahap dua,” katanya.
 
Dedi mengakui jika pembangunan baru dilakukan satu tahap karena masalah lahan yang masih dibahas dengan kementerian Hukum dan HAM selaku pemilik lahan. Namun, hal itu merupakan urusan Bagian Asset Pemkot Tangerang.
 
“Masalah lahan itu bagian asset, kalau kita (Dinas Bangunan) cuma bangun saja,” katanya.
 
Seperti diketahui, pembangunan SDN sukasari 4 dan 5 Kota Tangerang dihentikan oleh Kemenkum HAM. Pasalnya, tidak pembicaraan dari Pemkot Tangerang kepada Kemenkum HAM terkait aset lahan yang digunakan untuk pembangunan SD tersebut.
 
Hal ini menyebabkan rencana relokasi SDN Sukasari 4 dan 5 lama yang berada di samping Tangcity Mall menjadi terhambat.
Padahal, gedung SDN tersebut dinilai sudah tidak representatif lantaran berada di persimpangan Jalan Perintis Kemerdekaan sehingga kerap menimbulkan kemacetan dan rawan kecelakaan.

KOTA TANGERANG
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:22

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK).

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill