Connect With Us

Camat Ciputat Timur Jadi Buronan Kejari Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 17 November 2009 | 20:18

Tersangka koruptor PKBM ditahan (tangerangnews/rangga / tangerangnews/rangga)


TANGERANGNEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menetapkan Camat Ciputat Timur Djaenudin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penggelapan dana pengentasan buta aksara di Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2007. Itu dilakukan lantaran Djaenudi sudah mengacuhkan tiga kali pemanggilan pihak kejaksaan untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.
 
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangerang Rakhmat Hariyanto mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat penangkapan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sedangkan surat DPO sedang dalam tahap proses. “Karena terbukti tidak koopreatif, dia sudah akan ditetapkan dalam DPO. Padahal sebelumnya surat panggilan ketiga sudah dilayangkan, namun tidak ditanggapai,” ungkapnya.
 
Rakhmat juga menegaskan, bagi siapapun yang sengaja menyembunyikan tersangka atau menghalangi petugas untuk menangkapnya, akan dijerat hukuman pidana. “Hal tersebut sesuai dengan Pasal 513 KUHP soal sangkaan menghalangi-halangi penyidikan,” katanya.
 
Sedangkan mengenai izin penangkapan, pihaknya mengaku tidak perlu ijin dari Pejabat sementara (Pjs) Walikota Tangerang Selatan, Shaleh MT. Pasalnya, menurut pada Pasal 23 ayat 2 UUP Nomor 72 Tahun 2006, Kejaksaan tidak perlu izin Wali Kota untuk menangkap tersangka.
 

Seperti diberitakan sebelumnya, Djaenudin terbukti menggunakan anggaran pengentasan kebutaksaraan di Kabupaten Tangerang yang disalurkan melalui PKBM yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang. Djaenudin ditetapkan tersangka dengan kapasitasnya sebagai Ketua Ikatan Penilik Indonesia kabupaten Tangerang, dimana saat itu Ia merupakan pengawas dari PKBM yang ada di Kabupaten Tangerang. Korupsi yang disangkakan kepada Djaenudin adalah sebesar Rp120 juta.
 
 “Kapasitasnya sebagai tersangka adalah saat menjabat sebagai Ketua Ikatan Penilik Indonesia Kabupaten Tangerang tahun 2007 lalu. Saat ini dia memang menjabat sebagai Camat ciputat Timur, Kota Tangsel,” jelas Rakhmat.
 
Sejauh ini pihak Kejari Tangerang sudah menetapkan sembilan tersangka kasus korupsi PKBM di Kabupaten Tangerang. Lima diantaranya sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda Tangerang. Sedangkan empat orang lainnya yakni, Kepala Seksi Pejabat Luar Sekolah (Kasie PLS) Provinsi Banten Rahmat Tamam, Kasie PLS Kabupaten Tangerang Mardi Norman, Ketua Forum PKBM Kabupaten Tangerang H Sukebi Mufa dan Ketua PKBM Al-Waqiah Ahmad Ruhyat Jamal.(rangga/dira)

 

BISNIS
Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Selasa, 14 April 2026 | 14:11

Bisnis minuman teh kekinian Menantea yang didirikan oleh Jerome Polin pada 2021, lalu, resmi menghentikan seluruh operasional gerainya pada 25 April 2026, setelah berjalan selama kurang lebih lima tahun.

AYO! TANGERANG CERDAS
Dibuka hingga 8 Juli, Begini Tata Cara Pendaftaran pra-SPMB SD 2026 di Kota Tangerang

Dibuka hingga 8 Juli, Begini Tata Cara Pendaftaran pra-SPMB SD 2026 di Kota Tangerang

Selasa, 14 April 2026 | 13:56

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan mulai membuka tahapan pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (pra-SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar sejak Senin, 13 April 2026.

BANTEN
PLN UID Banten Siagakan Ratusan Personel Percepat Layanan Penyambungan Listrik

PLN UID Banten Siagakan Ratusan Personel Percepat Layanan Penyambungan Listrik

Sabtu, 18 April 2026 | 09:31

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten menggelar apel gelar pasukan penyambungan listrik sebagai langkah untuk mempercepat layanan pasang baru dan perubahan daya bagi pelanggan di wilayah Banten, Jumat, 17 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill