Connect With Us

Sering Mutasi, Komisi Aparatur Sipil Negara Panggil Pemkot Tangerang

Denny Bagus Irawan | Senin, 29 Agustus 2016 | 17:00

Arief R Wismansyah (ARW) Wali Kota Tangerang memutasi pejabat kembali. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 

TANGERANGNews.com-Pihak Pemkot Tangerang akan segera dipanggil Komisi Aparatur Sipil Negara karena adanya dugaan pelanggaran aturan melakukan  mutasi 15 pejabat struktural, beberapa waktu lalu.

Hal itu terjadi karena Pemkot Tangerang dianggap tidak melakukan tahapan yang semestinya seperti diatur dalam Undang-undang, melainkan langsung melantik ke-15 pejabat tersebut.

Asisten Komisioner Aparatur Sipil Negara, Irwansyah mengatakan, Pemkot Tangerang melantik tanpa sepengetahuan pihaknya.

"Memang sudah berkonsultasi dengan kami, tapi  kami beri catatan apa-apa saja yang kurang. Tahu-tahu, kami dapat kabar kalau Pemkot Tangerang sudah melantik pejabat-pejabat itu tanpa sepengetahuan kami," ujarnya, Senin (29/8/2016).

Setelah mendapat kabar bahwa ada pelantikan, Menurut Irwansyah, pihaknya langsung menghubungi Pemkot Tangerang untuk konfirmasi.

Orang yang dihubungi adalah Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang, Felix.

Dasar hukum yang dilanggar jika hal itu terbukti adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Permenpan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Ke-15 pejabat struktural yang dilantik itu merupakan pejabat eselon II dan III. Salah satu jabatan yang ada di dalamnya adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang yang sebelumnya diisi oleh Achmad Lutfi. Kadisdik Kota Tangerang kini dijabat oleh Abduh Surahman, yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.

Sementara itu, Sekda Kota Tangerang Dadi Budaeri menyangkal tudingan pihaknya tidak melangkapi persyaratan prosedur untuk melakukan mutasi dan melantik pejabat. “Tidak benar itu, kami sudah berkonsultasi dan melengkapi berkas,” ujarnya.

Namun, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang M Noor mengakui ada berkas yang belum disampaikan. “Memang ada berkas yang belum sampai, tetapi sebenarnya sudah lengkap ada pada kami. Waktu itu kami kirim melalui staf tapi ternyata belum disampaikan,” ujarnya.

 

Dia menceritakan, peristiwa seperti itu sering terjadi di Pemkot Tangerang kala pihaknya melakukan mutasi. Namun, setelah dijelaskan, pihak Komisi Aparatur Sipil Negara langsung memahami. “Ini sudah ketiga kali, kami akan menerangkan besok ke sana. Kalau membatalkan pelantikan sangat tidak mungkin karena sudah sesuai aturan,” tuturnya.

Dia juga mengatakan, alasan Pemkot Tangerang sering memutasi pegawai karena adanya kekosongan pada jabatan tertentu. “Terakhir karena Kepala Dinas Pendidikan yang mengundurkan diri karena istrinya sakit-sakitan,” ujarnya.

  

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

SPORT
Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jumat, 12 Juni 2026 | 04:49

Piala Dunia 2026 akan segera bergulir mulai 12 Juni 2026. Turnamen yang digelar di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, menjadi edisi pertama yang diikuti 48 negara peserta.

BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill