Connect With Us

Ini 18 Kecurangan Wahidin-Andika yang dituding Tim Rano-Embay di Pilgub Banten

Denny Bagus Irawan | Rabu, 22 Februari 2017 | 18:00

Tim Pemenangan Rano-Embay Bantah Elite Partai Terbelah (@tangerangnews 2017 / Raden Bagoes Irawan)


TANGERANGNews.com-Kubu Rano Karno-Embay Mulya Syarief masih meradang dengan hasil perolehan sementara yang dianggap mereka ada kecurangan yang dilakukan kubu lawan Wahidin Halim -Andika.


Ada 18 kecurangan dilakukan kubu lawan yang disampaikan Tim Pemenangan Rano-Embay. Karenanya, mereka meminta adanya dilakukan pemungutan suara ulang di Kota Tangerang.

"Ada 18 indikasi kecurangan yang terjadi secara skenario terstruktur, sistematis, dan masif. Kami menduga juga ini ada keterlibatan penyelenggara, mulai dari PPS, dan Panwaslu Kota Tangerang," ujar Ketua Pemenangan Ramo-Embay, Ahmad Basarah di Modernland, Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (22/2/2017).
 
Selain itu, terdapat penggunaan Surat keterangan palsu (KTP sementara) yang tersebar secara masif ke TPS-TPS di Kota Tangerang. "Ini ada bukti-bukti dan saksi-saksi kami. Kalau Suket yang asli ada fotonya, kalau suket yang palsu tak terdapat foto," ujarnya.


Selain itu juga dia menyebut terdapat form C1 Palsu. Bahkan Ahmad Basarah menyebut bahwa ada surat suara ytang digunakan jumlahnya melebihi jumlah DPT yakni plus 2,5%. Sehingga diduga terjadi penambahan suara secara ilegal. "Dokumen daftar hadir atau C7 banyak yang tidak terdapat di dalam kotak suara pada saat rekaputulasi suara di PPK Kecamatan," terangnya.

Kecurangan ketujuh, kata dia, terjadi pengambilan surat suara oleh petugas PPS yang dibawa keluar TPS untuk dicoblos diluar TPS.  Kedelapan, adanya penggelembungan angka partisipasi pemilih disabilitas yang diunggah di website KPU Kota Tangerang. "Sehingga jumlah angka pemilih mencapai 100 persen sampai dengan 130 persen," ujarnya.


Mereka juga menuding bahwa saksi di TPS pasangan Wahidin-Andika sudah memiliki form C1 KWK sejak pagi hari sebelum kota suara dibuka dan mulai dicoblos.


"Kami telah laporkan ke Panwaslu Kota Tangerang sejak 18 Februari hingga 21 Februari. Tetapi hingga saat ini belum ada pemanggilan atau pemeriksaan saksi," ujarnya.


Hingga Rabu (22/2/2017) sore, kubu dari Wahidin Halim-Andika Hazrumy masih belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi atas tudingan tersebut.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

PROPERTI
LippoLand Topping Off URBN X, Apartemen dengan View 360 Derajat Seharga Rp399 Jutaan

LippoLand Topping Off URBN X, Apartemen dengan View 360 Derajat Seharga Rp399 Jutaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43

Kabar gembira bagi para milenial, mahasiswa, dan profesional muda yang mengincar hunian strategis di jantung Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.

KAB. TANGERANG
3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill