Connect With Us

Saksi Eksekutor Tidak Memenuhi Syarat

| Senin, 14 Desember 2009 | 16:26

Fransiskus (tangerangnews / tangerangnews/rangga)


TANGERANGNEWS-Sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa Fransiskus Tadon Kerans alias Amsi dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/12), setelah sempat ditunda.
 
Dalam surat pledoi setebal 70 halaman yang dibacakan Kuasa hukum Fransiskus, Minola Sebayang, diungkapkan bahwa dari fakta-fakta pembuktian di persidangan, saksi dan alat bukti yang dihadirkan tidak memenuhi persyaratan dalam perkara kasus tersebut. "Saksi dan alat bukti tidak memiliki kualitas yang sah karena tidak bisa membuktikan terdakwa Fransiskus melakukan pembunuhan berencana," kata Minola kepada wartawan seusai persidangan.
 
Minola menjelaskan, salah satu hal yang tidak tidak bisa dijadikan bukti adalah tidak ada satu orang saksi pun yang menceritakan tentang penembakan. Namun yang ada hanya saksi yang melihat 2 orang yang berboncengan mengendarai sepeda motor. "Saksi hanya menilai yang dibonceng seperti orang timur pada saat kejadian," ucap Minola.
 
Sedangkan mengenai senjata api yang dijadikan barang bukti, Minola menyatakan bukan dibeli oleh Fransiskus dari personel Brimob Teguh Minarto. "Jadi yang beli dari Teguh Minarto adalah Andreas dari Angkatan Laut. Dipersidangan, Teguh juga mengatakan tidak kenal dengan Fransiskus," terangnya.
 
Tak hanya itu, kejanggalan juga terlihat pada surat dakwaan Jaksa dimana saksi pelapor tentang kasus ini adalah salah seorang anggota polisi bernama Rusli. Padahal, saat dia datang ke TKP, kondisinya sudah sepi. Ia baru mengetahui adanya penembakan setelah melihat korban sedang dirawat di RS Mayapada.
 
"Seharusnya yang dijadikan pelapor adalah supir korban yakni Suparmin, karena dia yang melihat langsung peristiwa pemembakan tersebut. Jadi aneh rasanya kalau orang yang tidak tau apa-apa yang melaporkan kejadian itu ke polisi," terang Minola.
 
Sidang dilanjutkan besok, Selasa (15/12), untuk mendengarkan replik atau tanggapan jaksa atas pledoi. Sedangkan untuk terdakwa Daniel Daen Sabon, Hendrikus Kia Walen dan Heri Santosa harus ditunda kembali hingga Rabu (16/12) karena kuasa hukum masing-masing terdakwa belum siap membacakan pledoi.(rangga)

KAB. TANGERANG
Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:51

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti berupa Freezer yang digunakan pelaku mutilasi untuk menyimpan mayat korban.

WISATA
10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

Senin, 2 Februari 2026 | 10:39

Kuliner Italia memang sangat mendunia, dan tak bisa dimungkiri, pizza menjadi salah satu ikonnya. Namun, apakah Anda tahu jika sebenarnya ada begitu banyak hidangan Italia lain yang kelezatannya tak kalah populer?

BANTEN
Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:12

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill