Connect With Us

Saksi Eksekutor Tidak Memenuhi Syarat

| Senin, 14 Desember 2009 | 16:26

Fransiskus (tangerangnews / tangerangnews/rangga)


TANGERANGNEWS-Sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa Fransiskus Tadon Kerans alias Amsi dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/12), setelah sempat ditunda.
 
Dalam surat pledoi setebal 70 halaman yang dibacakan Kuasa hukum Fransiskus, Minola Sebayang, diungkapkan bahwa dari fakta-fakta pembuktian di persidangan, saksi dan alat bukti yang dihadirkan tidak memenuhi persyaratan dalam perkara kasus tersebut. "Saksi dan alat bukti tidak memiliki kualitas yang sah karena tidak bisa membuktikan terdakwa Fransiskus melakukan pembunuhan berencana," kata Minola kepada wartawan seusai persidangan.
 
Minola menjelaskan, salah satu hal yang tidak tidak bisa dijadikan bukti adalah tidak ada satu orang saksi pun yang menceritakan tentang penembakan. Namun yang ada hanya saksi yang melihat 2 orang yang berboncengan mengendarai sepeda motor. "Saksi hanya menilai yang dibonceng seperti orang timur pada saat kejadian," ucap Minola.
 
Sedangkan mengenai senjata api yang dijadikan barang bukti, Minola menyatakan bukan dibeli oleh Fransiskus dari personel Brimob Teguh Minarto. "Jadi yang beli dari Teguh Minarto adalah Andreas dari Angkatan Laut. Dipersidangan, Teguh juga mengatakan tidak kenal dengan Fransiskus," terangnya.
 
Tak hanya itu, kejanggalan juga terlihat pada surat dakwaan Jaksa dimana saksi pelapor tentang kasus ini adalah salah seorang anggota polisi bernama Rusli. Padahal, saat dia datang ke TKP, kondisinya sudah sepi. Ia baru mengetahui adanya penembakan setelah melihat korban sedang dirawat di RS Mayapada.
 
"Seharusnya yang dijadikan pelapor adalah supir korban yakni Suparmin, karena dia yang melihat langsung peristiwa pemembakan tersebut. Jadi aneh rasanya kalau orang yang tidak tau apa-apa yang melaporkan kejadian itu ke polisi," terang Minola.
 
Sidang dilanjutkan besok, Selasa (15/12), untuk mendengarkan replik atau tanggapan jaksa atas pledoi. Sedangkan untuk terdakwa Daniel Daen Sabon, Hendrikus Kia Walen dan Heri Santosa harus ditunda kembali hingga Rabu (16/12) karena kuasa hukum masing-masing terdakwa belum siap membacakan pledoi.(rangga)

NASIONAL
BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:44

Rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai Rp14 triliun hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

PROPERTI
Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan

Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan

Selasa, 9 Juni 2026 | 16:06

Tren pasar properti nasional di tahun 2026 masih didominasi oleh tingginya minat masyarakat terhadap hunian tapak (landed house).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill