Connect With Us

Saksi Eksekutor Tidak Memenuhi Syarat

| Senin, 14 Desember 2009 | 16:26

Fransiskus (tangerangnews / tangerangnews/rangga)


TANGERANGNEWS-Sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa Fransiskus Tadon Kerans alias Amsi dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/12), setelah sempat ditunda.
 
Dalam surat pledoi setebal 70 halaman yang dibacakan Kuasa hukum Fransiskus, Minola Sebayang, diungkapkan bahwa dari fakta-fakta pembuktian di persidangan, saksi dan alat bukti yang dihadirkan tidak memenuhi persyaratan dalam perkara kasus tersebut. "Saksi dan alat bukti tidak memiliki kualitas yang sah karena tidak bisa membuktikan terdakwa Fransiskus melakukan pembunuhan berencana," kata Minola kepada wartawan seusai persidangan.
 
Minola menjelaskan, salah satu hal yang tidak tidak bisa dijadikan bukti adalah tidak ada satu orang saksi pun yang menceritakan tentang penembakan. Namun yang ada hanya saksi yang melihat 2 orang yang berboncengan mengendarai sepeda motor. "Saksi hanya menilai yang dibonceng seperti orang timur pada saat kejadian," ucap Minola.
 
Sedangkan mengenai senjata api yang dijadikan barang bukti, Minola menyatakan bukan dibeli oleh Fransiskus dari personel Brimob Teguh Minarto. "Jadi yang beli dari Teguh Minarto adalah Andreas dari Angkatan Laut. Dipersidangan, Teguh juga mengatakan tidak kenal dengan Fransiskus," terangnya.
 
Tak hanya itu, kejanggalan juga terlihat pada surat dakwaan Jaksa dimana saksi pelapor tentang kasus ini adalah salah seorang anggota polisi bernama Rusli. Padahal, saat dia datang ke TKP, kondisinya sudah sepi. Ia baru mengetahui adanya penembakan setelah melihat korban sedang dirawat di RS Mayapada.
 
"Seharusnya yang dijadikan pelapor adalah supir korban yakni Suparmin, karena dia yang melihat langsung peristiwa pemembakan tersebut. Jadi aneh rasanya kalau orang yang tidak tau apa-apa yang melaporkan kejadian itu ke polisi," terang Minola.
 
Sidang dilanjutkan besok, Selasa (15/12), untuk mendengarkan replik atau tanggapan jaksa atas pledoi. Sedangkan untuk terdakwa Daniel Daen Sabon, Hendrikus Kia Walen dan Heri Santosa harus ditunda kembali hingga Rabu (16/12) karena kuasa hukum masing-masing terdakwa belum siap membacakan pledoi.(rangga)

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill