Connect With Us

Kakek di Neglasari Tangerang dibacok Pergoki Istri Selingkuh

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 30 Maret 2017 | 19:00

Aparat Kapolsek Neglasari Rabu (29/3/2017) menangkap tersangka berinisial JK, 53, karena membacok seorang kakek, Abdul Choir, 62, karena kepergok berhubungan intim dengan istri korban, CE, 56, Tangerang Kamis (30/3/2017). (@Tangerangnews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-JK, 53, membacok seorang kakek, Abdul Choir, 62, karena kepergok berhubungan intim dengan istri korban, CE, 56. Peristiwa itu terjadi di kediaman korban di Telagasari RT 01 / RW 02 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Tangerang, pada Selasa (28/3/2017).
 
"Tersangka diketahui berhubungan intim dengan istri korban. Tersangka tidak terima dengan korban," kata Kapolsek Neglasari Kompol Khoiri.
 
Tersangka lalu pulang dan kembali ke rumah korban sambil membawa golok. Dia pun membacok korban dengan membabi buta."Korban mengalami luka bacok pada tubuh bagian belakang dan tangannya hingga harus dirawat intensif di rumah sakit," jelas Kapolsek.

 
Setelah dilaporkan ke Polsek Neglasari, kemudian polisi melakukan pemburuan terhadap pelaku. Petugas menyisir kediaman tersangka di Gang Dongkel RW 01 Mekarsari, Neglasari, Tangerang pada Rabu (29/3/2017). "Dia berhasil ditangkap tanpa perlawanan" jelas Kapolsek.
 
 
Sementara itu JK mengaku nekat membacok korban karena cemburu dengan korban. Dia merasa percintaan antara dirinya dengan isteri Abdul didasari atas rasa suka sama suka.
 
"Saya dituduh selingkuh, padahal saling cinta," papar di hadapan petugas Polsek Neglasari. (RAZ)
 
MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill