Connect With Us

Pembunuh Suporter Persita Digulung

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 10 April 2017 | 15:00

Tersangka berinisial YB alias Odet dan A alias Botak, yang melakukan pengeroyok kepada Suporter Persita Hingga Tewas, Senin (10/4/2017). (@TangerangNews.com 2017 / Rangga A Zuliyansyah)


TANGERANGNEWS.com-Salah satu pengeroyok suporter Persita hingga menyebabkan korban tewas di KH Hasyim Azhari, depan Gang Pentil, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Pada 26 Maret 2017, dibekuk aparat Polsek Tangerang. Pelaku bersinisial YB alias Odet , 22, itu ikut membacok Ferdian Fikri, 15, saat bentrokan antar kelompok suporter.


Wakasat Polres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan mengatakan,  tersangka Odet ini melakukan pengeroyokan bersama dua tersangka lain yakni A alias Botak dan A yang saat ini masih DPO.

Ketiganya menangkap dan menyeret korban ke Gang Swadaya lalu menganiayanya dengan senjata tajam hingga tewas.

“MT yang menbacok, sedangkan tersangak A yang menusuk perut korban,” katanya, Senin (10/4/2017).
Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan dengan berpindah-pindah tempat. Pelarian berakhir setelah petugas menangkapnya di kawasan Pangandaran, Minggu (9/4/2017). “Pelaku sempat sembunyi di Serang dan Bandung. Akhirnya dia ditangkap di rumah saudaranya di Pangandaran,” ujar Erwin.

Menurut Erwin, motif pelaku melakukan pengeroyokan adalah karena budaya tawuran antar suporter yang terus menerus terjadi.
Pelaku yang merupakan suporter Persija ini merasa harus mendukung tim kesayangannya dengan melawan suporter dari tim lawan.

“Ada sejarah yang panjang antara dia tim ini yang berakibat pada rentetan penganiayaan,” ujarnya.

Apakah ada unsur perencanaan dalam mengeroyok korban hingga tewas, Erwin mengaku masih mendalaminya.
Pihaknya masih memburu dua tersangka lain, Botak dan A yang ikut mengiaya korban.

“Kita belum temukan tersangka secara keseluruhan, selain itu barang bukti penganiayaan juga masih dicari,” tukasnya.

Erwin berharap agar ke dua tersangka segera menyerahkan diri guna mendapat keringanan hukuman dibanding harus ditangkap petugas.
Selain itu dia juga menghimbau agar para suporter tidak lagi melakukan tawuran yang merugikan.

 “Mau sampai kapan seperti ini? Suporter harus paham,” tukasnya. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

WISATA
Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Kamis, 1 Mei 2025 | 21:07

Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

KAB. TANGERANG
Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:08

Polisi mengungkap motif Heri Budiman, 38, membunuh dan membakar balita usia 5 tahun inisial MA di kontrakan wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill