Connect With Us

Pembunuh Suporter Persita Digulung

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 10 April 2017 | 15:00

Tersangka berinisial YB alias Odet dan A alias Botak, yang melakukan pengeroyok kepada Suporter Persita Hingga Tewas, Senin (10/4/2017). (@TangerangNews.com 2017 / Rangga A Zuliyansyah)


TANGERANGNEWS.com-Salah satu pengeroyok suporter Persita hingga menyebabkan korban tewas di KH Hasyim Azhari, depan Gang Pentil, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Pada 26 Maret 2017, dibekuk aparat Polsek Tangerang. Pelaku bersinisial YB alias Odet , 22, itu ikut membacok Ferdian Fikri, 15, saat bentrokan antar kelompok suporter.


Wakasat Polres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan mengatakan,  tersangka Odet ini melakukan pengeroyokan bersama dua tersangka lain yakni A alias Botak dan A yang saat ini masih DPO.

Ketiganya menangkap dan menyeret korban ke Gang Swadaya lalu menganiayanya dengan senjata tajam hingga tewas.

“MT yang menbacok, sedangkan tersangak A yang menusuk perut korban,” katanya, Senin (10/4/2017).
Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan dengan berpindah-pindah tempat. Pelarian berakhir setelah petugas menangkapnya di kawasan Pangandaran, Minggu (9/4/2017). “Pelaku sempat sembunyi di Serang dan Bandung. Akhirnya dia ditangkap di rumah saudaranya di Pangandaran,” ujar Erwin.

Menurut Erwin, motif pelaku melakukan pengeroyokan adalah karena budaya tawuran antar suporter yang terus menerus terjadi.
Pelaku yang merupakan suporter Persija ini merasa harus mendukung tim kesayangannya dengan melawan suporter dari tim lawan.

“Ada sejarah yang panjang antara dia tim ini yang berakibat pada rentetan penganiayaan,” ujarnya.

Apakah ada unsur perencanaan dalam mengeroyok korban hingga tewas, Erwin mengaku masih mendalaminya.
Pihaknya masih memburu dua tersangka lain, Botak dan A yang ikut mengiaya korban.

“Kita belum temukan tersangka secara keseluruhan, selain itu barang bukti penganiayaan juga masih dicari,” tukasnya.

Erwin berharap agar ke dua tersangka segera menyerahkan diri guna mendapat keringanan hukuman dibanding harus ditangkap petugas.
Selain itu dia juga menghimbau agar para suporter tidak lagi melakukan tawuran yang merugikan.

 “Mau sampai kapan seperti ini? Suporter harus paham,” tukasnya. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

PROPERTI
Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:03

Paramount Gading Serpong resmi memperkenalkan identitas visual terbaru yang menegaskan arah pengembangan kawasan sebagai kota modern yang tumbuh berkelanjutan.

OPINI
Tragedi di Balik Program Makan Bergizi Gratis, Ketika Keselamatan Anak Terabaikan

Tragedi di Balik Program Makan Bergizi Gratis, Ketika Keselamatan Anak Terabaikan

Selasa, 16 Desember 2025 | 16:52

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sejak awal dengan tujuan mencegah stunting pada anak anak di Indonesia demi masa depan yang lebih sehat

KOTA TANGERANG
Polsek Jatiuwung Bekuk 3 Pengedar Ratusan Butir Tramadol, Dapat Barang dari Tanah Abang

Polsek Jatiuwung Bekuk 3 Pengedar Ratusan Butir Tramadol, Dapat Barang dari Tanah Abang

Selasa, 16 Desember 2025 | 23:43

Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap perkara peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G jenis Tramadol.

BANTEN
Warga Miskin Ekstrem di Kabupaten Tangerang Terbanyak se-Banten, Dipicu PHK Massal

Warga Miskin Ekstrem di Kabupaten Tangerang Terbanyak se-Banten, Dipicu PHK Massal

Selasa, 16 Desember 2025 | 23:08

Kabupaten Tangerang kini menyandang peringkat daerah dengan jumlah penduduk miskin ekstrem terbanyak di Provinsi Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill