Connect With Us

Pembunuh Suporter Persita Digulung

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 10 April 2017 | 15:00

Tersangka berinisial YB alias Odet dan A alias Botak, yang melakukan pengeroyok kepada Suporter Persita Hingga Tewas, Senin (10/4/2017). (@TangerangNews.com 2017 / Rangga A Zuliyansyah)


TANGERANGNEWS.com-Salah satu pengeroyok suporter Persita hingga menyebabkan korban tewas di KH Hasyim Azhari, depan Gang Pentil, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Pada 26 Maret 2017, dibekuk aparat Polsek Tangerang. Pelaku bersinisial YB alias Odet , 22, itu ikut membacok Ferdian Fikri, 15, saat bentrokan antar kelompok suporter.


Wakasat Polres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan mengatakan,  tersangka Odet ini melakukan pengeroyokan bersama dua tersangka lain yakni A alias Botak dan A yang saat ini masih DPO.

Ketiganya menangkap dan menyeret korban ke Gang Swadaya lalu menganiayanya dengan senjata tajam hingga tewas.

“MT yang menbacok, sedangkan tersangak A yang menusuk perut korban,” katanya, Senin (10/4/2017).
Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan dengan berpindah-pindah tempat. Pelarian berakhir setelah petugas menangkapnya di kawasan Pangandaran, Minggu (9/4/2017). “Pelaku sempat sembunyi di Serang dan Bandung. Akhirnya dia ditangkap di rumah saudaranya di Pangandaran,” ujar Erwin.

Menurut Erwin, motif pelaku melakukan pengeroyokan adalah karena budaya tawuran antar suporter yang terus menerus terjadi.
Pelaku yang merupakan suporter Persija ini merasa harus mendukung tim kesayangannya dengan melawan suporter dari tim lawan.

“Ada sejarah yang panjang antara dia tim ini yang berakibat pada rentetan penganiayaan,” ujarnya.

Apakah ada unsur perencanaan dalam mengeroyok korban hingga tewas, Erwin mengaku masih mendalaminya.
Pihaknya masih memburu dua tersangka lain, Botak dan A yang ikut mengiaya korban.

“Kita belum temukan tersangka secara keseluruhan, selain itu barang bukti penganiayaan juga masih dicari,” tukasnya.

Erwin berharap agar ke dua tersangka segera menyerahkan diri guna mendapat keringanan hukuman dibanding harus ditangkap petugas.
Selain itu dia juga menghimbau agar para suporter tidak lagi melakukan tawuran yang merugikan.

 “Mau sampai kapan seperti ini? Suporter harus paham,” tukasnya. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

BANDARA
InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 20:46

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memastikan kesiapan dalam menyambut kepulangan sekitar 200.000 jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam 524 flight.

MANCANEGARA
Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Minggu, 1 Juni 2025 | 10:35

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru terkait dunia kerja di Indonesia. Dalam Laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia per Februari 2025, mayoritas tenaga kerja nasional masih didominasi oleh lulusan Sekolah Dasar (SD) ke bawah

SPORT
Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Jumat, 13 Juni 2025 | 10:54

Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

TOKOH
Deddy Corbuzier Punya 19 Properti Senilai Rp66,5 Miliar, Termahal Ada di Tangerang

Deddy Corbuzier Punya 19 Properti Senilai Rp66,5 Miliar, Termahal Ada di Tangerang

Senin, 9 Juni 2025 | 18:31

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Cahyadi atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier, diketahui memiliki kekayaan fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill