Connect With Us

Pembunuh Suporter Persita Digulung

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 10 April 2017 | 15:00

Tersangka berinisial YB alias Odet dan A alias Botak, yang melakukan pengeroyok kepada Suporter Persita Hingga Tewas, Senin (10/4/2017). (@TangerangNews.com 2017 / Rangga A Zuliyansyah)


TANGERANGNEWS.com-Salah satu pengeroyok suporter Persita hingga menyebabkan korban tewas di KH Hasyim Azhari, depan Gang Pentil, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Pada 26 Maret 2017, dibekuk aparat Polsek Tangerang. Pelaku bersinisial YB alias Odet , 22, itu ikut membacok Ferdian Fikri, 15, saat bentrokan antar kelompok suporter.


Wakasat Polres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan mengatakan,  tersangka Odet ini melakukan pengeroyokan bersama dua tersangka lain yakni A alias Botak dan A yang saat ini masih DPO.

Ketiganya menangkap dan menyeret korban ke Gang Swadaya lalu menganiayanya dengan senjata tajam hingga tewas.

“MT yang menbacok, sedangkan tersangak A yang menusuk perut korban,” katanya, Senin (10/4/2017).
Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan dengan berpindah-pindah tempat. Pelarian berakhir setelah petugas menangkapnya di kawasan Pangandaran, Minggu (9/4/2017). “Pelaku sempat sembunyi di Serang dan Bandung. Akhirnya dia ditangkap di rumah saudaranya di Pangandaran,” ujar Erwin.

Menurut Erwin, motif pelaku melakukan pengeroyokan adalah karena budaya tawuran antar suporter yang terus menerus terjadi.
Pelaku yang merupakan suporter Persija ini merasa harus mendukung tim kesayangannya dengan melawan suporter dari tim lawan.

“Ada sejarah yang panjang antara dia tim ini yang berakibat pada rentetan penganiayaan,” ujarnya.

Apakah ada unsur perencanaan dalam mengeroyok korban hingga tewas, Erwin mengaku masih mendalaminya.
Pihaknya masih memburu dua tersangka lain, Botak dan A yang ikut mengiaya korban.

“Kita belum temukan tersangka secara keseluruhan, selain itu barang bukti penganiayaan juga masih dicari,” tukasnya.

Erwin berharap agar ke dua tersangka segera menyerahkan diri guna mendapat keringanan hukuman dibanding harus ditangkap petugas.
Selain itu dia juga menghimbau agar para suporter tidak lagi melakukan tawuran yang merugikan.

 “Mau sampai kapan seperti ini? Suporter harus paham,” tukasnya. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

KAB. TANGERANG
Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Jumat, 26 April 2024 | 22:48

Usai Lebaran 2024. sebanyak 1.274 jiwa penduduk baru tercatat datang ke wilayah Kabupaten Tangerang.

NASIONAL
Catat! Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2024, Ada Long Weekend

Catat! Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2024, Ada Long Weekend

Senin, 29 April 2024 | 09:22

Bulan Mei 2024 akan diwarnai dengan sejumlah libur nasional dan cuti bersama.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill