Catat, Beragam Promo Bagi Pelanggan Telkomsel Tangerang Sepanjang September
Minggu, 6 September 2026 | 19:00
Telkomsel Area Jabotabek Jabar menghadirkan berbagai program apresiasi spesial bagi sepanjang bulan September 2026.
TANGERANGNEWS.com-Belum dicabutnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tangerang nomor 02/2017 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Kota Tangerang, yang salah satu isinya melarang aksi unjuk rasa dihari Sabtu dan Minggu dianggap sebagai ancaman bagi praktek berdemokrasi. Kelompok Buruh dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Tangerang Raya kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Tangerang, jalan Satria Sudirman, Sukasari, Kota Tangerang, Selasa (25/4/2017).
Aksi tersebut salah satunya menuntut agar Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah segera mencabut Perwal tersebut.
Sekretaris GSBI Tangerang, Kokom Komalawati mengatakan lahirnya Perwal tersebut menjadi bukti tidak demokratisnya Wali Kota Tangerang, karena dianggap telah membatasi kebebasan warga negara untuk menyampaikan aspirasinya.
“Kami akan terus berlawan dan menuntut agar Perwal tersebut dicabut. Perjuangan kami bukan semata-mata untuk kepentingan buruh. Lebih dari itu, kami menginginkan agar kebebasan demokrasi dan menyampaikan pendapat terus mendapatkan tempat di Kota Tangerang. Jika kebijakan ini tidak dilawan, bukan tidak mungkin buruh akan dilarang juga melakukan aksi-aksi pemogokan dipabrik yang menjadi haknya," ujarnya.
Kokom juga mengatakan Perwal tersebut terbukti berdampak buruk bagi kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum di Kota Tangerang. Dia kembali mengingatkan peristiwa penamparan terhadap Sekjen GSBI, Emilia Yanti Siahaan oleh Kasat Intel Polres Metro Tangerang, AKBP Danu Wiyata Subroto.
"Saat itu polisi berdalih bahwa berdasarkan Perwal, aksi tersebut dilarang dilakukan dan mereka berhak untuk melakukan pembubaran," terangnya.
Telkomsel Area Jabotabek Jabar menghadirkan berbagai program apresiasi spesial bagi sepanjang bulan September 2026.
TODAY TAGKasus peredara narkotika jenis etomidate di Tangerang, kembali terbongkar. Kali ini, seorang pria berinisial A, 33, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews