Connect With Us

Belok ke Pinang, Driver Ojek Online Rampok Penumpang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 26 Mei 2017 | 19:00

Dirver ojek online yang melakukan perampokan terhadap penumpang. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Seorang diver ojek online berinisial NA, nekat merampas barang milik penumpangnya sendiri. Tak hanya itu, pelaku juga memukuli korbannya, Andriawati, karena berusaha melawan hingga mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.


Peristiwa itu berawal ketika Andriawati, seorang karyawan swasta yang selesai kerja hendak pulang ke rumah. Dia pun memesan ojek online yang dikemudikan oleh NA untuk, Kamis (26/5/2017). Namun saat diperjalanan, NA tidak mengarah ke lokasi yang dituju, melainkan membawa korban ke tempat sepi, yakni di Jalan H Neron, RT 06/02, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.


“Di lokasi tersebut, NA langsung merampas tas serta telepon genggam milik Andriawati. Tapi korban  saat itu berusaha melawan, hingga dia pun dipukuli pelaku. Dia mengalami luka pada bagian wajah,  tangan, bibir dan kaki,” kata Kapolsek Cipondoh Kompol Bayu Suseno, Jumat (26/5/2017).

Setelah merampas barang korban, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban berhasil ditolong warga sekitar setelah berteriak meminta bantuan. Oleh warga, korban dilarikan ke rumah sakit terdekat.  “Saat ini korban masiha dalam perawatan intensif di rumah sakit,” jelas Bayu.

Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Cipondoh. Identitas korban yang diketahui dari aplikasi ojek online langsung dicari oleh Tim Buser Polsek Cipondoh. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumahnya.

“Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas yaitu satu buah sepeda motor yang digunakan NA, jaket dan helm ojek online serta telepon genggam milik korban,” pungkas Bayu.

Dari keterangan NA, dirinya mengaku baru kali ini melakukan aksi kejahatan seperti ini. Tuntutan ekonomi menjadikan NA harus melakoni aksi kejahatan tersebut. “Uang hasil ngojek kurang, jadi terpaksa saya melakukan ini,” kata NA.

Saat ini NA mendekam di sel Polsek Cipondoh. Atas perbuatannya, NA dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun pejara. (RAZ)

HIBURAN
Pesta Kuliner dengan 2.000 Lampion Bunga Hadir di Tangcity Mal

Pesta Kuliner dengan 2.000 Lampion Bunga Hadir di Tangcity Mal

Jumat, 26 Juli 2024 | 16:17

Tangcity Mall kembali menggelar event kuliner yang selalu dinanti oleh masyarakat Tangerang dan sekitarnya, bertajuk Rame-Rame Jajan Kuliner: Taman Raya (Taman Rasa & Cahaya).

NASIONAL
Yuk Berburu Hadiah Motor hingga Mobil Listrik Lewat Gelegar PLN Mobile 2024

Yuk Berburu Hadiah Motor hingga Mobil Listrik Lewat Gelegar PLN Mobile 2024

Jumat, 26 Juli 2024 | 17:41

PT PLN (Persero) resmi meluncurkan Program Gelegar PLN Mobile 2024 pada Sabtu, 20 Juli 2024 di Cihampelas Walk, Bandung, dengan menawarkan berbagai hadiah menarik untuk pelanggan setia aplikasi PLN Mobile.

BISNIS
Pelanggan Garuda Indonesia Bisa Dapatkan Paket MCU di RS Mandaya Puri Tangerang

Pelanggan Garuda Indonesia Bisa Dapatkan Paket MCU di RS Mandaya Puri Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 | 20:39

Rumah Sakit Mandaya Royal Puri menjadi rumah sakit pertama yang menjadi partner resmi Garuda Indonesia.

BANTEN
Segini Perbandingan Jumlah Kekayaan Bacalon Wakil Gubernur Banten

Segini Perbandingan Jumlah Kekayaan Bacalon Wakil Gubernur Banten

Jumat, 26 Juli 2024 | 14:09

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Banten semakin dekat. Nama-nama para bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur pun semakin mengerucut, seperti Koalisi Banten Maju (KBM) yang telah mengajukan pasangan Andra Soni dan Ahmad Dimyati

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill