Connect With Us

Belok ke Pinang, Driver Ojek Online Rampok Penumpang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 26 Mei 2017 | 19:00

Dirver ojek online yang melakukan perampokan terhadap penumpang. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Seorang diver ojek online berinisial NA, nekat merampas barang milik penumpangnya sendiri. Tak hanya itu, pelaku juga memukuli korbannya, Andriawati, karena berusaha melawan hingga mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.


Peristiwa itu berawal ketika Andriawati, seorang karyawan swasta yang selesai kerja hendak pulang ke rumah. Dia pun memesan ojek online yang dikemudikan oleh NA untuk, Kamis (26/5/2017). Namun saat diperjalanan, NA tidak mengarah ke lokasi yang dituju, melainkan membawa korban ke tempat sepi, yakni di Jalan H Neron, RT 06/02, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.


“Di lokasi tersebut, NA langsung merampas tas serta telepon genggam milik Andriawati. Tapi korban  saat itu berusaha melawan, hingga dia pun dipukuli pelaku. Dia mengalami luka pada bagian wajah,  tangan, bibir dan kaki,” kata Kapolsek Cipondoh Kompol Bayu Suseno, Jumat (26/5/2017).

Setelah merampas barang korban, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban berhasil ditolong warga sekitar setelah berteriak meminta bantuan. Oleh warga, korban dilarikan ke rumah sakit terdekat.  “Saat ini korban masiha dalam perawatan intensif di rumah sakit,” jelas Bayu.

Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Cipondoh. Identitas korban yang diketahui dari aplikasi ojek online langsung dicari oleh Tim Buser Polsek Cipondoh. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumahnya.

“Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas yaitu satu buah sepeda motor yang digunakan NA, jaket dan helm ojek online serta telepon genggam milik korban,” pungkas Bayu.

Dari keterangan NA, dirinya mengaku baru kali ini melakukan aksi kejahatan seperti ini. Tuntutan ekonomi menjadikan NA harus melakoni aksi kejahatan tersebut. “Uang hasil ngojek kurang, jadi terpaksa saya melakukan ini,” kata NA.

Saat ini NA mendekam di sel Polsek Cipondoh. Atas perbuatannya, NA dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun pejara. (RAZ)

BISNIS
IHSG Anjlok 4,31 Persen, Indonesia Terancam Jadi Setara Zimbabwe

IHSG Anjlok 4,31 Persen, Indonesia Terancam Jadi Setara Zimbabwe

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:37

IHSG kembali dibuka dalam tekanan berat pada perdagangan Senin, 19 Oktober 2026. Indeks Harga Saham Gabungan langsung anjlok 4,31% ke level 4.961,87 atau turun 223 poin dibandingkan penutupan perdagangan sebelumnya. 

TANGSEL
Tragedi di Markas Polairud Pondok Cabe Tangsel, Polisi Tewas Ditembak Rekan Junior

Tragedi di Markas Polairud Pondok Cabe Tangsel, Polisi Tewas Ditembak Rekan Junior

Senin, 19 Oktober 2026 | 15:04

Peristiwa penembakan polisi terjadi di Markas Komando Polisi Perairan dan Udara (Mako Polairud) Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat 16 Oktober 2026, kemarin.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill