Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TANGERANGNEWS.com-Sebuah tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan kembali terjadi. Kali ini kejadian nahas tersebut menimpa MH, 61, warga kelurahan Bencongan, Kelapa Dua Tangerang, Kabupaten Tangerang.
Berawal ketika MH sedang mengendarai mobil Chevrolet Blazer warna hitam miliknya melintas di wilayah Perumahan Dasana Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Selasa (23/5/2017).
Tampak Mobil Chevrolet Blazer warna hitam milik korban berinisial MH 61.
Tiba-tiba mobilnya dilempar dengan batu kali oleh NV, 20, seorang sopir angkot. Hal itu yang mengakibatkan kaca samping kanan mobil korban rusak. MH pun harus dilarikan ke Rumah Sakit karena mengalami luka cukup serius dibagian bibir dan pelipis kanannya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho kepada TangerangNews.com mengatakan, diduga penyerangan tersebut dilakukan karena pelaku kesal kepada korban. Saat dijalan mobil pelaku menghalangi mobil korban, sehingga korban membentaknya.
"Motifnya ketersinggungan, pada saat korban menyetir mobil tidak dikasih jalan, lalu memarahi si pelaku. Dia pun merasa tidak terima dan menyerang mobil korban," ujar Alex.
Saat ini pelaku sudah beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Kelapa Dua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kita kenakan pasal berlapis, Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Alex.
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TODAY TAGPersita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.
Kini wajah Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berubah total. Situ seluas 22 hektar ini dulunya dikenal sebagai area terbengkalai. Ilalang tinggi, semak liar, hingga kesan menyeramkan pernah melekat di kawasan tersebut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menyita sebanyak sebanyak 2.082.039 pcs dari 956 item produk kecantikan impor ilegal dari sebuah gudang di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 5 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews