Connect With Us

Pelaku Penyerangan Kantor Dishub Kota Tangerang Dibekuk

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 1 Juni 2017 | 12:30

Aparat dari kepolisian Polsek Neglasari Kota Tangerang, berhasil menangkap salah satu pelaku penyerangan kantor Dinas Perhubungan, Kamis (1/6/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kurang dari 24 jam, salah satu pelaku penyerangan kantor Dinas Perhubungan Kota Tangerang langsung ditangkap aparat kepolisian Polsek Neglasari, Kamis (1/6/2017).

Pelaku berinisial FOM alias Piyan, 25, dibekuk di belakang Gedung Pemkot Tangerang sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol, Harry Kurniawan mengatakan, pelaku bersama rekannya RO yang masih DPO itu  melakukan penyerangan dengan merusak pos satpam Dishub dan melukai petugas keamanan Suhanda, 35, pada Rabu (31/5/2018) sekitar pukul 18.00 WIB, saat jam berbuka puasa.

“Motifnya, karena dia tidak senang diberhentikan sepeda motornya oleh salah satu petugas Dishub saat mengatur lalu lintas di depan Kantor Dishub, di Jalan Sitanala, Neglasari. Akhirnya terjadi cekcok, namun sempat diselesaikan di pos satpam,” katanya.


barang bukti

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol, Harry Kurniawan saat menunjukan barang bukti, Kamis (1/6/2017).

Tapi tak lama kemudian, pelaku kembali datang dengan temannya sambil membawa samurai untuk mencari petugas yang cekcok dengannya. Namun karena tidak ditemukan, akhirnya mereka merusak pos satpam.
 
“Salah satu satpam juga dibacok dengan samurai hingga tangan kanannya terluka,” kata Kapolres.

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV petugas Polsek Neglsari langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari  Piyan,  diamankan sebilah samurai. Piyan sendiri diketahui residivis kasus pengeroyokan yang pernah ditangani Polsek Tangerang.

“Saat ini kita sedang kejar satu pelaku lagi yang sudah kita ketahui identitasnya,” tukas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 170 KUHP tentang pengrusakan serta UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

KOTA TANGERANG
Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Ini Lokasi Nobarnya di Kota Tangerang 

Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Ini Lokasi Nobarnya di Kota Tangerang 

Minggu, 28 April 2024 | 12:45

Tim nasional (Timnas) Indonesia berhasil melaju ke babak semifinal Piala Asia U-23 usai menumbangkan Korea Selatan.

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill