Connect With Us

Pelaku Penyerangan Kantor Dishub Kota Tangerang Dibekuk

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 1 Juni 2017 | 12:30

Aparat dari kepolisian Polsek Neglasari Kota Tangerang, berhasil menangkap salah satu pelaku penyerangan kantor Dinas Perhubungan, Kamis (1/6/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kurang dari 24 jam, salah satu pelaku penyerangan kantor Dinas Perhubungan Kota Tangerang langsung ditangkap aparat kepolisian Polsek Neglasari, Kamis (1/6/2017).

Pelaku berinisial FOM alias Piyan, 25, dibekuk di belakang Gedung Pemkot Tangerang sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol, Harry Kurniawan mengatakan, pelaku bersama rekannya RO yang masih DPO itu  melakukan penyerangan dengan merusak pos satpam Dishub dan melukai petugas keamanan Suhanda, 35, pada Rabu (31/5/2018) sekitar pukul 18.00 WIB, saat jam berbuka puasa.

“Motifnya, karena dia tidak senang diberhentikan sepeda motornya oleh salah satu petugas Dishub saat mengatur lalu lintas di depan Kantor Dishub, di Jalan Sitanala, Neglasari. Akhirnya terjadi cekcok, namun sempat diselesaikan di pos satpam,” katanya.


barang bukti

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol, Harry Kurniawan saat menunjukan barang bukti, Kamis (1/6/2017).

Tapi tak lama kemudian, pelaku kembali datang dengan temannya sambil membawa samurai untuk mencari petugas yang cekcok dengannya. Namun karena tidak ditemukan, akhirnya mereka merusak pos satpam.
 
“Salah satu satpam juga dibacok dengan samurai hingga tangan kanannya terluka,” kata Kapolres.

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV petugas Polsek Neglsari langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari  Piyan,  diamankan sebilah samurai. Piyan sendiri diketahui residivis kasus pengeroyokan yang pernah ditangani Polsek Tangerang.

“Saat ini kita sedang kejar satu pelaku lagi yang sudah kita ketahui identitasnya,” tukas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 170 KUHP tentang pengrusakan serta UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

TEKNO
Bos OpenAI Wanti-wanti Masyarakat Jangan Curhat Hal Pribadi ke ChatGPT

Bos OpenAI Wanti-wanti Masyarakat Jangan Curhat Hal Pribadi ke ChatGPT

Jumat, 1 Agustus 2025 | 07:29

CEO OpenAI Sam Altman memperingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan informasi pribadi kepada chatbot ChatGPT.

KOTA TANGERANG
Identitas Mayat Dalam Drum di Tangerang Masih Misteri

Identitas Mayat Dalam Drum di Tangerang Masih Misteri

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 23:00

Sudah sepekan sejak penemuan mayat dalam drum plastik di Sungai Cisadane, kawasan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pihak kepolisian hingga kini masih belum berhasil mengidentifikasi korban.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill