Connect With Us

Pelaku Penyerangan Kantor Dishub Kota Tangerang Dibekuk

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 1 Juni 2017 | 12:30

Aparat dari kepolisian Polsek Neglasari Kota Tangerang, berhasil menangkap salah satu pelaku penyerangan kantor Dinas Perhubungan, Kamis (1/6/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kurang dari 24 jam, salah satu pelaku penyerangan kantor Dinas Perhubungan Kota Tangerang langsung ditangkap aparat kepolisian Polsek Neglasari, Kamis (1/6/2017).

Pelaku berinisial FOM alias Piyan, 25, dibekuk di belakang Gedung Pemkot Tangerang sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol, Harry Kurniawan mengatakan, pelaku bersama rekannya RO yang masih DPO itu  melakukan penyerangan dengan merusak pos satpam Dishub dan melukai petugas keamanan Suhanda, 35, pada Rabu (31/5/2018) sekitar pukul 18.00 WIB, saat jam berbuka puasa.

“Motifnya, karena dia tidak senang diberhentikan sepeda motornya oleh salah satu petugas Dishub saat mengatur lalu lintas di depan Kantor Dishub, di Jalan Sitanala, Neglasari. Akhirnya terjadi cekcok, namun sempat diselesaikan di pos satpam,” katanya.


barang bukti

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol, Harry Kurniawan saat menunjukan barang bukti, Kamis (1/6/2017).

Tapi tak lama kemudian, pelaku kembali datang dengan temannya sambil membawa samurai untuk mencari petugas yang cekcok dengannya. Namun karena tidak ditemukan, akhirnya mereka merusak pos satpam.
 
“Salah satu satpam juga dibacok dengan samurai hingga tangan kanannya terluka,” kata Kapolres.

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV petugas Polsek Neglsari langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari  Piyan,  diamankan sebilah samurai. Piyan sendiri diketahui residivis kasus pengeroyokan yang pernah ditangani Polsek Tangerang.

“Saat ini kita sedang kejar satu pelaku lagi yang sudah kita ketahui identitasnya,” tukas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 170 KUHP tentang pengrusakan serta UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

MANCANEGARA
Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Minggu, 1 Juni 2025 | 10:35

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru terkait dunia kerja di Indonesia. Dalam Laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia per Februari 2025, mayoritas tenaga kerja nasional masih didominasi oleh lulusan Sekolah Dasar (SD) ke bawah

BISNIS
Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Jumat, 13 Juni 2025 | 22:08

AIMT.Co. LTD. (Advanced Insulation Materials & Technology), sebuah perusahan asal Korea Selatan yang memproduksi rantai dingin distribusi (cold chain distribution), berupaya menjaga produk-produk kesehatan yang dikirim ke berbagai daerah

TANGSEL
Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Jumat, 13 Juni 2025 | 16:40

Restoran Kampung Kecil di kawasan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terbakar hebat pada Jumat 13 Juni 2025, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill