Connect With Us

Pelaku Penyerangan Kantor Dishub Kota Tangerang Dibekuk

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 1 Juni 2017 | 12:30

Aparat dari kepolisian Polsek Neglasari Kota Tangerang, berhasil menangkap salah satu pelaku penyerangan kantor Dinas Perhubungan, Kamis (1/6/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kurang dari 24 jam, salah satu pelaku penyerangan kantor Dinas Perhubungan Kota Tangerang langsung ditangkap aparat kepolisian Polsek Neglasari, Kamis (1/6/2017).

Pelaku berinisial FOM alias Piyan, 25, dibekuk di belakang Gedung Pemkot Tangerang sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol, Harry Kurniawan mengatakan, pelaku bersama rekannya RO yang masih DPO itu  melakukan penyerangan dengan merusak pos satpam Dishub dan melukai petugas keamanan Suhanda, 35, pada Rabu (31/5/2018) sekitar pukul 18.00 WIB, saat jam berbuka puasa.

“Motifnya, karena dia tidak senang diberhentikan sepeda motornya oleh salah satu petugas Dishub saat mengatur lalu lintas di depan Kantor Dishub, di Jalan Sitanala, Neglasari. Akhirnya terjadi cekcok, namun sempat diselesaikan di pos satpam,” katanya.


barang bukti

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol, Harry Kurniawan saat menunjukan barang bukti, Kamis (1/6/2017).

Tapi tak lama kemudian, pelaku kembali datang dengan temannya sambil membawa samurai untuk mencari petugas yang cekcok dengannya. Namun karena tidak ditemukan, akhirnya mereka merusak pos satpam.
 
“Salah satu satpam juga dibacok dengan samurai hingga tangan kanannya terluka,” kata Kapolres.

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV petugas Polsek Neglsari langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari  Piyan,  diamankan sebilah samurai. Piyan sendiri diketahui residivis kasus pengeroyokan yang pernah ditangani Polsek Tangerang.

“Saat ini kita sedang kejar satu pelaku lagi yang sudah kita ketahui identitasnya,” tukas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 170 KUHP tentang pengrusakan serta UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KOTA TANGERANG
Pilot Malaysia Selundupkan 25 Kg Ekstasi Lewat Jalur Khusus di Bandara Soetta

Pilot Malaysia Selundupkan 25 Kg Ekstasi Lewat Jalur Khusus di Bandara Soetta

Jumat, 31 Juli 2026 | 15:43

Seorang pilot berwarganegara Malaysia berinisial MS dari maskapai MA nekat menyelundupkan narkotika dalam jumlah fantastis di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

BANTEN
PLN Surplus Listrik 3.725 MW, Pemprov Banten Optimistis Bisa Tarik Minat Investor

PLN Surplus Listrik 3.725 MW, Pemprov Banten Optimistis Bisa Tarik Minat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 10:13

Ketersediaan pasokan listrik yang melimpah menjadi salah satu modal utama Provinsi Banten dalam menarik investasi baru.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill