Connect With Us

Pelaku Penyerangan Kantor Dishub Kota Tangerang Dibekuk

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 1 Juni 2017 | 12:30

Aparat dari kepolisian Polsek Neglasari Kota Tangerang, berhasil menangkap salah satu pelaku penyerangan kantor Dinas Perhubungan, Kamis (1/6/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kurang dari 24 jam, salah satu pelaku penyerangan kantor Dinas Perhubungan Kota Tangerang langsung ditangkap aparat kepolisian Polsek Neglasari, Kamis (1/6/2017).

Pelaku berinisial FOM alias Piyan, 25, dibekuk di belakang Gedung Pemkot Tangerang sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol, Harry Kurniawan mengatakan, pelaku bersama rekannya RO yang masih DPO itu  melakukan penyerangan dengan merusak pos satpam Dishub dan melukai petugas keamanan Suhanda, 35, pada Rabu (31/5/2018) sekitar pukul 18.00 WIB, saat jam berbuka puasa.

“Motifnya, karena dia tidak senang diberhentikan sepeda motornya oleh salah satu petugas Dishub saat mengatur lalu lintas di depan Kantor Dishub, di Jalan Sitanala, Neglasari. Akhirnya terjadi cekcok, namun sempat diselesaikan di pos satpam,” katanya.


barang bukti

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol, Harry Kurniawan saat menunjukan barang bukti, Kamis (1/6/2017).

Tapi tak lama kemudian, pelaku kembali datang dengan temannya sambil membawa samurai untuk mencari petugas yang cekcok dengannya. Namun karena tidak ditemukan, akhirnya mereka merusak pos satpam.
 
“Salah satu satpam juga dibacok dengan samurai hingga tangan kanannya terluka,” kata Kapolres.

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV petugas Polsek Neglsari langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari  Piyan,  diamankan sebilah samurai. Piyan sendiri diketahui residivis kasus pengeroyokan yang pernah ditangani Polsek Tangerang.

“Saat ini kita sedang kejar satu pelaku lagi yang sudah kita ketahui identitasnya,” tukas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 170 KUHP tentang pengrusakan serta UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

WISATA
Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:40

Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Diporabudpar) Kabupaten Tangerang, memperkirakan tingkat keterisian hotel di wilayahnya meningkat hingga 52 persen dibandingkan saat hari-hari normal saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

NASIONAL
Modus Tiket Murah, Waspada Libur Nataru Jadi Sasaran Sindikat Penipuan

Modus Tiket Murah, Waspada Libur Nataru Jadi Sasaran Sindikat Penipuan

Rabu, 17 Desember 2025 | 09:28

Musim libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) tak hanya menjadi momentum masyarakat bepergian dan berwisata, tetapi juga dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan keuangan untuk melancarkan berbagai aksi penipuan.

TANGSEL
Biadab! Ayah Kandung di Ciputat Banting Bayi 6 Bulan hingga Tewas Gegara Menangis Terus

Biadab! Ayah Kandung di Ciputat Banting Bayi 6 Bulan hingga Tewas Gegara Menangis Terus

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:47

Tragedi kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban tewas kembali terjadi di Kota Tangerang Selatan (tangsel).

OPINI
Tragedi di Balik Program Makan Bergizi Gratis, Ketika Keselamatan Anak Terabaikan

Tragedi di Balik Program Makan Bergizi Gratis, Ketika Keselamatan Anak Terabaikan

Selasa, 16 Desember 2025 | 16:52

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sejak awal dengan tujuan mencegah stunting pada anak anak di Indonesia demi masa depan yang lebih sehat

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill