Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN
Kamis, 25 April 2024 | 18:19
Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.
TANGERANGNEWS.com-Warga mengeluhkan adanya puluhan lubang di Jalan Gempol, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang tidak kunjung diperbaiki oleh pemerintah. Padahal jalan tersebut merupakan akses alternatif masyarakat menuju Kota Tangerang Selatan.
Pantaun TangerangNews.com, di Jalan Raya Gempol yang berbatasan dengan perumahan elit Alam Sutra, di sana setidaknya terdapat 50 buah lubang berukuran kecil maupun besar di badan jalan. Sehingga mengakibatkan pengendara roda dua harus berjalan pelan dan hati-hati.
Muhammad Fajar, pengendara yang melintas jalan tersebut mengatakan, dirinya tentunya sangat khawatir kalau melintas di jalan tersebut terutama saat malam atau saat hujan.
"Karena lubang-lubang di jalan lumayan mengganggu laju kendaraan. Sehingga kalau melintas di sana harus hati-hati. Selain banyak lubang, kalau malam hari tidak ada lampu penerangan jalan," pungkasnya.
Sementara, Tri Budi Setiawan, warga sekitar mengatakan jalan tersebut memang sudah 7 tahun tidak mengalami perbaikan. Padahal jalan tersebut merupakan jalan alternatif warga yang digunakan oleh warga yang menuju Kota Tangerang Selatan.
"Karena tidak terurus maka jalan tersebut saat ini rusak parah. Apalagi kalau hujan bisa seperti kolam ikan," katanya.
Tri menambahkan, karena tidak ada perbaikan dari pemrintah daerah setempat, maka warga sering berswadaya untuk menambal dengan puing dan krikil. "Kami tentunya berharap pemerintah dapat memperbaiki jalan tersebut, sehingga masyarakat dapat lebih mudah saat melintasi jalan tersebut," pungkasnya.(RAZ)
Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.
Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.