Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan, mencanangkan kegiatan imunisasi Measles (Campak) dan Rubella (MR) yang merupakan langkah memutus transmisi penularan virus Campak dan Rubella.
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, yang turut memantau proses pencanangan serta imunisasi di SMPN 4 Kota Tangerang, menyampaikan, pelaksanaan kampanye dan introduksi MR adalah program nasional untuk mencapai eliminasi campak dan pengendalian rubella pada tahun 2020.
"Di suntik dulu ya, biar tambah sehat. Engga sakit", ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi mengatakan, MR diberikan pada anak usia 9 bulan sampai kurang dari 15 tahun, tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya.
Sifatnya wajib dan tidak memerlukan individual informed consent (pemberitahuan persetujuan pribadi).
Di mana pemberian imunisasi ini untuk meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap Campak dan Rubella secara cepat, menurunkan angka kesakitan Campak dan Rubella serta menurunkan angka kejadian Congenital Rubella Syndrome (CRS) 10-20 tahun yang akan datang.
Yaitu, ketika penerima vaksin hari ini akan memasuki usia produktif.
Idealnya memang, untuk menurunkan angka kejadian CRS tahun depan, kita harus melakukan vaksinasi Rubella kepada wanita yang akan menikah tahun ini. Harapannya jika mereka hamil, sudah punya kekebalan terhadap virus rubella.
"Imunisasi ini, upaya memutus transmisi penularan virus Campak dan Rubella," katanya selepas memberikan imunisasi kepada salah satu siswa.
Untuk diketahui, Campak merupakan penyakit menular yang disebabkan virus dengan masa inkubasi 8-13 hari. Gejalanya, yaitu demam, bercak kemerahan pada kulit disertai dengan batuk atau pilek.
Sementara itu, Rubella adalah penyakit akut dan ringan yang sering menginfeksi anak dan dewasa muda yang rentan. Penyakit ini bisa menular kepada wanita hamil dan membahayakan janinnya.(ADV)
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TODAY TAGSejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews