Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One
Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
TANGERANGNEWS.com-Bandar narkoba yang sudah 10 tahun edarkan sabu di Tangerang ditembak mati aparat Kepolsian Polres Metro Tangerang. Pelaku bernama Hendra, 34, ditembak karena melawan petugas di Jalan Pemuda, dekat Lapas Tangerang, Senin (7/8/2017) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, Hendra merupakan residivis dan DPO yang sudah lama menjadi incaran petugas kepolsian. Dia sudah 10 tahun menjual narkoba di wilayah Tangerang.
“Sebelumnya Hendra ditangkap polisi di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (6/8/2017). Kita juga juga menyita barang bukti empat bungkus sabu seberat 400 gram dari tangan pelaku,” katanya.
Kasat Narkoba Polrestro Tangerang AKBP Jonter Banuera mengatakan, Hendra mengaku membeli narkotika tersebut dari seseorang yang bernama Wawan yang merupakan penghuni Lapas di Jakarta pada Bulan Juli 2017. Hendra membeli seberat 5 Kg sabu dan sudah terjual 4 Kg.
“Namun saat hendak dilakukan pengembangan di Jalan Pemuda, tersangka melawan dan mencoba menyerang petugas hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku,” kata Jonter.
Hendra pun akhirnya tewas tertembak di bagian dada. Jasadnya langsung dibawa ke RSUD Tangerang. Sementara dari hasil pengembangan, petugas juga menangkap empat tersangka lain yakni Kaesar, 19, Aldi, 24, Sindi, 21, dan Sudarso, 27.(RAZ)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
TODAY TAGAkses menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, kini semakin praktis. Perum DAMRI secara resmi mengoperasikan rute pemadu moda baru yang menghubungkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang langsung ke Tanjung Lesung
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Polresta Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah dengan membawa senjata tajam (sajam) pada jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews