KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan
Senin, 7 September 2026 | 15:29
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TANGERANGNEWS.com-Progres pembangunan Jembatan Teuku Umar, di depan Pemancingan Haji Aten Sutan, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, sudah mencapai 45 persen. Saat ini pembanguan jembatan tersebut memasuki tahap pemasangan grider.
“Ya, akan dipasang grider, setelah itu langsung dibeton. Targetnya bulan Desember ini selesai,” kata Kabid Bina Marga Kota Tangeran Gunawan Budi, Rabu (13/9/2017). BACA JUGA : 2 Jembatan Baru di Tangerang Didesain Bisa Untuk Nongkrong
Menurut Gunawan, pembangunan jembatan ini yang menghubungkan Jalan teuku Umar, Karawaci, dengan Jalan Jenderal Sudirman, Cikokol, ini untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di jembatan tersebut. Pasalnya, jembatan yang ada sebelumnya sudah tidak bisa menampung volume kendaraan.
“Jadi kita tambah jembatan baru sebagai pendamping, nantinya ini untuk arus lalu lintas dari Cikokol menuju MCD Shinta atau Palem Semi serta Lippo Karawaci,” katanya.
Selain membangun jembatan, pihaknya juga melakukan peninggian Jalan GJA sekitar 2 meter, untuk mengimbangi ketinggian jembatan tersebut. Selama proses peninggian jalan, pihaknya juga telah menutup Jalan GJA-Teuku Umar.
“Rencana pekerjaan unuk jalan ini sekitar 1 bulan, jadi dua minggu untuk menunggu beton, dua minggu lagi untuk pemasangan hingga pengecoran,” katannya. BACA JUGA : Atasi Macet di Pintu Air 10, Pemkot Tangerang Bangun Dua Jembatan Baru
Untuk diketahui, pembangunan Jembatan Teuku Umar dengan panjang 100 meter dan lebar 10 meter menghabiskan anggaran sekitar Rp 20 miliar dari APBD Kota Tangerang yang bersumber dari bantuan Provinsi Banten.(RAZ)
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memastikan pelayanan publik berbasis digital tetap berjalan lancar. Pemkot juga menjamin seluruh data pribadi masyarakat berada dalam kondisi aman
Regulasi lahan sawah dilindungi (LSD) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 berpotensi memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang pada 2027 mendatang.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan responsif.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews