Tunjangan Fantastis DPR: Nirempati Atas Derita Rakyat
Minggu, 31 Agustus 2025 | 17:56
Rincian slip gaji beserta sederet tunjangan fantastis DPR belakangan viral di media sosial. Publik pun naik darah.
TANGERANGNEWS.com-Direktur personal branding dan riset Visi Nusantara Subandi Musbah mengatakan, bahwa petahana tidak selalu mulus dalam perhelatan Pilkada. Banyak dari mereka yang tumbang. Bahkan jumlahnya sangat signifikan.
Lebih lanjut, menurut pria kelahiran Tigaraksa ini menjelaskan, pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015, ada 42 persen calon petahana kalah oleh pendatang baru. Lebih parah lagi, 43,53 persen dari 101 daerah gagal pada Pilkada 2017.
“Hampir setengah dari jumlah petahana kalah dalam Pilkada. Hal ini membuktikan bahwa petahana tidak melulu bisa melenggang mudah menduduki posisi kepala daerah untuk kedua kali”, ungkapnya.
Subandi Musbah mengatakan, ada banyak faktor mengapa petahan bisa kalah. Salah satunya adalah janji tidak ditepati dan kesenjangan yang sangat timpang.
Selain itu, dampak pembangunan yang kurang terasa oleh masyarakat menyebabkan masyarakat enggan untuk memilih untuk kedua kalinya.
“Kemampuan mendowgrade petahana oleh tim sukses lawan dan upgrade penantang juga bisa mempengaruhi kekalahan petahana. Ada banyak cara untuk menginformasikan kepada pemilih bahwa petahana gagal dalam mesejahterakan warganya. Data statistik, kampanye negative, dan barisan sakit hati dalah tool kampanye yang sangat efektif untuk mendegradasi petahana”, sambungnya.
Kepada TangerangNews.com, alumni Sekolah Demokrasi ini memberikan contoh petahana yang kalah dalam Pilkada. Bupati Belitung, Basuri Tjahaya Purnama kalah oleh adik dari Yusril Ihza Mahendra. H. Rano Karno yang merupakan petahana kalah oleh H. Wahidin Halim pada Pilkada serentak 2017. Bahkan 2 Gubernur DKI Jakarta kalah oleh penantangnya.(DBI/HRU)
Rincian slip gaji beserta sederet tunjangan fantastis DPR belakangan viral di media sosial. Publik pun naik darah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan akan mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pimpinan DPRD Kota Tangerang menerima audiensi aktivis yang tergabung dalam Warung Pojok (Warjok) terkait petisi yang akan digulirkan kepada masyarakat serta mendorong Pemkot Tangerang memutuskan kerja sama