Connect With Us

Warga Panbar Tinggal di Kuburan, Pemkot Tangerang Bantah Tidak Manusiawi

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 9 Desember 2017 | 17:00

Satpol PP Kota Tangerang membongkar bangunan liar dengan menggunakan alat berat di Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Asisten 1 Tata Pemerintahan, Ivan Yudhianto membantah bila penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang terhadap permukiman warga yang ada di RW 06 Panunggangan Barat (Panbar) tidak manusiawi.

Ivan menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur yang ada sebelum dilakukan eksekusi terhadap lahan yang dimiliki oleh Pemkot Tangerang tersebut.

"Kita sudah lakukan komunikasi dengan warga, surat pemberitahuan juga sudah.  Kita sampaikan sebanyak enam kali malahan," ujarnya kepada awak media, Sabtu (08/12/2017).

Bahkan, lanjut Ivan, pihak Pemkot juga sudah menyediakan tempat di Rusunawa Manis bagi warga RW 06 Kelurahan Panunggangan Barat yang terkena penertiban. Sehingga tak lagi tinggal di lahan kuburan.

"Kita sudah sediakan 60 unit di Rusun Manis Jatiuwung bagi warga yang kena penertiban," ujar pejabat yang juga pernah menjabat Kabag Hukum tersebut.

BACA JUGA :

Ivan menyampaikan, dalam pelaksanaan penertiban tersebut pihak Satpol PP juga telah menyediakan armada untuk membantu pengangkutan barang milik warga yang ingin pindah ke Rusun Manis.

"Kita sudah siapkan dan kita siap membantu warga untuk pindah," tegasnya.

"Kita juga heran kok sampai ada yang bilang penertiban tidak manusiawi dan membuat warga terlantar tinggal di kuburan. Padahal kita sudah menyiapkan opsi bagi warga untuk tinggal di rumah rusun, karena memang mereka ini tinggal di lahan pemerintah," paparnya.

Oleh karenanya, Ivan menghimbau kepada seluruh warga yang terkena penertiban untuk bisa menempati unit di Rusun di Manis Jaya yang telah disiapkan Pemkot itu.

Sementara, untuk menyikapi persoalan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Rektor UMT, Achmad Badawi menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Pemkot Tangerang sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Artinya Pemkot sudah lakukan sesuai prosedur. Kalau ditanya apakah warga punya bukti kepemilikan mereka juga enggak bisa menunjukkan," katanya.

"Saya pikir mereka hanya dimanfaatkan oleh oknum aja, terlebih ada selentingan bahwa mereka bertahan itu karena ada kelompok masyarakat yang menjanjikan akan membuatkan sertifikat kepada penghuni. Sehingga mereka merasa tidak mungkin ditertibkan," tuturnya.(DBI/HRU)

BANTEN
Atasi Sampah Tangsel, Pemprov Banten Sebar Toren POC ke TPS3R

Atasi Sampah Tangsel, Pemprov Banten Sebar Toren POC ke TPS3R

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:11

Pemerintah Provinsi Banten turut membantu mengatasi sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan mulai mendistribusikan fasilitas Toren Pupuk Organik Cair (POC) dan sistem Biogas.

TEKNO
Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:27

Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel pertama di tahun 2026, yakni SBN seri ORI029 yang sudah bisa dibeli di aplikasi investasi Bibit.id, pada 26 Januari - 19 Februari 2026.

PROPERTI
Stasiun Jatake Bakal Makin Dongkrak Nilai Properti di BSD City

Stasiun Jatake Bakal Makin Dongkrak Nilai Properti di BSD City

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:09

Sinar Mas Land (SML) kembali memperkuat posisinya sebagai pengembang kota mandiri dengan meresmikan Stasiun Kereta Api Jatake di BSD City, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa 28 Januari 2026, kemarin.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill