Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com- Kecelakaan maut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kota Tangerang, tepatnya di pertigaan menuju RSUD Kabupaten Tangerang, Rabu (17/1/2018). Peristiwa yang merengut nyawa itu terjadi ketika angkot jenis Mitsubishi Elf bernopol B-7266-GAA oleng dan menabrak Toyota Calya bernopol B-1840-COM.
Petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AIPTU Tanjung kepada reporter TangerangNews.com mengatakan, peristiwa maut itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, tadi.
BACA JUGA:
”Jadi awal mulanya mobil angkot sedang melintas di Jalan Ahmad Yani Kota Tangerang menuju RSUD Kabupaten Tangerang. Ketika di pertigaan, angkot melintas kencang dan mengalami oleng serta terbalik," ujarnya, malam ini.
Menurut Tanjung, tepat di pertigaan jalan itu terdapat sebuah mobil Toyota Calya bernopol B-1840-COM sedang mengganti ban. Penumpang angkot pun berteriak keras.
"Mobil angkotnya nyeruduk mobil yang sedang parkir," kata Tanjung.
Atas kejadian tersebut, penumpang angkot bernama Muhammad Sulton, 18, dikabarkan tewas seketika.
"Sopir angkotnya sedang di RS Usada," tuturnya.
Hingga kini kasus tersebut masih dalam penanganan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.
Sementara jenazah Sulton telah berada di RSUD Kabupaten Tangerang untuk dibawa keluarganya.(DBI/RGI)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews