Connect With Us

Meski Arus Deras, Warga Nekat Tangkapi Ikan Mabuk di Sungai Cisadane

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 5 Februari 2018 | 18:00

Tampak warga sekitar memancing dan menangkap ikan di Derasnya aliran Sungai Cisadane, Senin (5/2/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com - Derasnya aliran Sungai Cisadane karena tingginya curah hujan di wilayah Tangerang membuat ikan-ikan di sungai tersebut mabuk. Warga setempat pun memanfaatkannya untuk menjaring ikan-ikan itu.

Pantauan TangerangNews.com di Bendungan Pasar Baru Kota Tangerang, Senin (5/2/2018), terlihat sejumlah warga nekat turun ke sungai hanya untuk menangkap ikan.

Dengan membawa alat-alat pancing seadanya, warga berhasil menjaring ikan yang mati seperti jenis Mujair, Nila, Patin, Tawes dan Sapu-sapu.

Taufik warga Neglasari, yang turut serta menangkap ikan-ikan itu mengatakan, dirinya sudah bersahabat dengan Sungai Cisadane. Bagi Taufik, fenomena derasnya air sungai cisadane adalah momentum untuk mencari rejeki.

"Sudah biasa saya lakukan ini (menangkap ikan), tidak takut. Karena ikan-ikan yang pada mabuk ini jarang mudah ditangkap," ujarnya disela-sela kegiatannya tersebut.

TAUFIK

Dalam kegiatan membahayakan itu, Taufik mendapatkan ikan diperkirakan seberat 5 Kg. Taufik akan menjual ikan tangkapannya tersebut kepada tetangganya.

"Nanti ikan dua karung ini saya jual ke tetangga rumah, tapi saya sisain untuk digoreng sama keluarga untuk dimakan," ungkapnya.

Namun yang mereka lakukan tersebut sangat membahayakan. Perlu keahlian khusus, karena mengingat kondisi air Sungai Cisadane mengalir sangat deras sekali.

Kasie Pemanfaatan Air BPSDA Cidurian Cisadane Ari Muladi mengatakan, pihaknya akan memberhentikan kegiatan para pencari ikan tersebut jika debit air sungai cisadane terus mengalami peningkatan.

"Biarin saja mereka mah mencari ikan sudah biasa, itu kan warga bendungan semua. Nanti kalau air membahayakan akan kita cegah," katanya.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill