TANGERANGNEWS.com-Kasus pemukulan terhadap seorang Ketua RT, Teguh Gunawan, 54, yang sedang melakukan tugas pemutakhiran data pemilih di Perumahan Taman Ubud RT 02/01, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang masih terus menimbukan polemik.
Korban yang mendapatkan bogem mentah berkali-kali dari Eko MT Sianipar, 48, yang tak lain adalah warganya sendiri, mengalami luka parah karena hidungnya patah hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kejadian bermula pada hari Jumat, 2 Februari 2018, sekitar pukul 17.30 WIB. Ketika itu, Teguh yang ternyata bukanlah petugas resmi PPDP tengah mendatangi satu-persatu rumah warganya untuk melakukan Coklit.
Namun, Teguh yang saat itu membawa sepeda motor dianggap menghalangi mobil pelaku saat akan masuk ke dalam garasi rumahnya. Hal tersebut pun berujung perselisihan hingga berlanjut pada pemukulan kepada korban.
"Karena rumah tersangka ini kosong, tidak ada orang, korban memarkir motor di depan rumahnya, lalu melakukan Coklit di rumah sebelah. Saat pelaku datang, mobilnya terhalang dengan motor korban. Karena kesal, tersangka marah, kemudian diingatkan oleh korban, tapi tidak terima dan langsung memukul korban," jawab Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, Senin (5/2/2018) di Mapolres Tangsel.
Diungkapkan Kapolres, dari pengakuan pelaku yang kini ditahan di Mapolres Tangsel, motif pelaku melakukan pemukulan sebetulnya hanya karena persoalan sepele, yakni kesal ingin memasuki rumahnya namun terhalang dengan motor korban.
"Tersangka ini kemungkinan lelah, capek, baru pulang, kesal terhalang motor di depan rumahnya. Kemudian diajak untuk pemutakhiran data (pemilih) oleh korban, lalu tersangka menjawab "besok saja" dengan nada tinggi. Begitu diingatkan agar tak marah, tersangka spontan melakukan pemukulan," ungkap Fadli.
Namun, setelah ditelusuri proses pencoklitan pemutakhiran data pemilih tersebut bukan dilakukan oleh Petugas PPDP sebagaimana diatur dalam PKPU No 2/2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota 2018.
"Kebetulan Ketua RW-nya yang menjadi PPDP, karena wilayahnya luas, ada 4 RT, maka dibuat kesepakatan untuk meminta bantuan para Ketua RT, termasuk korban (Ketua RT 02) untuk melakukan pemutakhiran data," terang Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ahmad Jamaludin di Mapolres Tangsel.
Sementara di lokasi yang sama, Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengatakan hingga kini pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu terkait pengerjaan tugas pemutakhiran data yang dilakukan bukan oleh petugas resmi PPDP tersebut.
"Sementara ini kita belum bisa mengatakan bahwa ini adalah pelanggaran Pemilu. Kita lihat saja nanti, karena kan ini masih proses," ucap Muslik.(RAZ/HRU)