Connect With Us

Pelaku Penganiayaan Pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi Diringkus Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 3 Januari 2018 | 17:00

Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi bersama anggotanya berhasil menangkap, pelaku penganiayaan yang berinisial HO di area pasar Induk Tanah Tinggi, Rabu (3/1/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com – Tersangka penganiayaan terhadap Siswanto yang merupakan pedagang sekaligus pemilik lapak di pasar Induk Tanah Tinggi telah diringkus polisi, Rabu (3/1/2018).

Waka Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi mengatakan, pelaku berinisial HO ini diringkus anggotanya pada saat berada di area pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

BACA JUGA:

"Pelaku ditangkap di blok F Pasar Induk Tanah Tinggi. Pelaku ini merupakan dari pihak manajemen pasar," ujarnya.

Harley menjelaskan, HO menganiaya korbannya dengan tangan kosong pada saat dirinya ingin memberikan undangan sosialisasi terhadap Siswanto.

"Dia melakukan pemukulan dua kali yang mengarah ke arah wajah bagian pipi kiri dan kanan korban," ungkap Harley.

Merasa tersulut emosi, HO pun semakin beringas dengan terus menerus memukuli korbannya. "Kemudian korban menutup mukanya dengan kedua tangannya dan pelaku terus melakukan pemukulan ke arah muka. Namun mengenai tangan korban," tutur Harley.

Sementara itu, ketika ditanya awak media, HO mengaku bekerja sebagai tim eksekusi dari manajemen pasar sejak tahun 2000 silam. "Pekerjaan asli saya sebagai tim eksekusi. Ya kalau pedagang enggak bayar lapak, saya yang eksekusi," ungkap HO.

HO juga mengaku memukuli Siswanto karena tidak terima dengan undangan sosialisasi yang akan diberikannya. "Disuruh ngasih undangan, Siswanto enggak terima, terus saya kebawa emosi aja, ya saya pukulin," ujar HO.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat (ormas) bentrok dengan pedagang di Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Sabtu (30/12/2017) lalu.(DBI/RGI)

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill