Connect With Us

Polisi Telusuri Legalitas Petugas Pilkada yang dianiaya warga di Curug

Yudi Adiyatna | Minggu, 4 Februari 2018 | 22:00

Petugas Kepolisian saat sedang melakukan pemeriksaan terkait penganiayaan Petugas PPDB Di Binong,Curug,Tangerang. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Pasca  penganiayaan yang menimpa Teguh Gunawan, 54, seorang ketua RT di Perumahan Taman Ubud, Kelurahan Binong, Curug, Kabupaten Tangerang saat sedang melakukan tugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Pilbup Tangerang oleh salah seorang warganya. 

Pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus yang menjadi perhatian para penyelenggara pemilu tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho kepada TangerangNews.com mengatakan, Polisi saat ini sedang mendalami terkait kebenaran status korban yang merupakan Ketua RT. Sebab pengakuan korban, dia sebagai salah seorang petugas PPDP yang diangkat oleh KPUD Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:

"Status korban sebagai PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) akan dilakukan cross check kepada Ketua KPUD Kabupaten Tangerang," terang Alexander, Minggu (4/2/2018).

Hal tersebut dilakukan menurut Alex, dikarenakan seseorang yang dapat menjadi petugas PPDP dan melakukan tugas pemutakhiran data pemilih adalah orang yang tidak sembarangan.  Dimana pengangkatan PPDP memerlukan SK Ketua KPUD dan harus menjalani pelatihan dan dibekali dengan buku petunjuk teknis yang diberikan oleh KPUD.

"Penyidik akan melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Tangerang dan Panwascam Curug untuk mengidentifikasi apakah ada kemungkinan pelanggaran terkait Penunjukan PPDP," tungkas Alex.

Sebelumnya, pada Jumat (2/2/2018) kemarin korban yang saat itu sedang melakukan tugas pemutakhiran data pemilih mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh EM. 

EM yang saat itu hendak masuk ke kediamannya,  namun terhalang oleh motor korban. Dia tersulut emosinya dan menolak untuk dilakukan pendataan oleh korban.

Sehingga akhirnya EM melayangkan tiga kali bogem mentahnya  yang mengakibatkan hidung korban patah dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan operasi.

"Pelaku sudah kita lakukan penahanan dan kita kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Alexander.(DBI/RGI)

BANDARA
Liburan Sekolah, 160 Anak Sekitar Bandara Soekarno-Hatta Dikhitan Gratis

Liburan Sekolah, 160 Anak Sekitar Bandara Soekarno-Hatta Dikhitan Gratis

Minggu, 29 Juni 2025 | 20:19

Bertepatan dengan masa liburan sekolah tahun 2025, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari ini kembali menggelar Program Khitanan Massal Gratis, Minggu 29 Juni 2025.

PROPERTI
Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Jumat, 27 Juni 2025 | 20:02

PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Realty) kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui proyek Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Serang, Banten.

MANCANEGARA
Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kondisi Perang

Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kondisi Perang

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:32

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di Negara Iran telah dievakuasi ke Indonesia.

TEKNO
 Waspada Bahaya Grooming Mengintai Remaja di Live Streaming Media Sosial

Waspada Bahaya Grooming Mengintai Remaja di Live Streaming Media Sosial

Senin, 30 Juni 2025 | 16:48

Bagi remaja yang rutin melakukan live streaming, mereka menjadi target empuk karena beberapa alasan yang menjadikan mereka sangat rentan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill