Connect With Us

Polisi Telusuri Legalitas Petugas Pilkada yang dianiaya warga di Curug

Yudi Adiyatna | Minggu, 4 Februari 2018 | 22:00

Petugas Kepolisian saat sedang melakukan pemeriksaan terkait penganiayaan Petugas PPDB Di Binong,Curug,Tangerang. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Pasca  penganiayaan yang menimpa Teguh Gunawan, 54, seorang ketua RT di Perumahan Taman Ubud, Kelurahan Binong, Curug, Kabupaten Tangerang saat sedang melakukan tugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Pilbup Tangerang oleh salah seorang warganya. 

Pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus yang menjadi perhatian para penyelenggara pemilu tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho kepada TangerangNews.com mengatakan, Polisi saat ini sedang mendalami terkait kebenaran status korban yang merupakan Ketua RT. Sebab pengakuan korban, dia sebagai salah seorang petugas PPDP yang diangkat oleh KPUD Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:

"Status korban sebagai PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) akan dilakukan cross check kepada Ketua KPUD Kabupaten Tangerang," terang Alexander, Minggu (4/2/2018).

Hal tersebut dilakukan menurut Alex, dikarenakan seseorang yang dapat menjadi petugas PPDP dan melakukan tugas pemutakhiran data pemilih adalah orang yang tidak sembarangan.  Dimana pengangkatan PPDP memerlukan SK Ketua KPUD dan harus menjalani pelatihan dan dibekali dengan buku petunjuk teknis yang diberikan oleh KPUD.

"Penyidik akan melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Tangerang dan Panwascam Curug untuk mengidentifikasi apakah ada kemungkinan pelanggaran terkait Penunjukan PPDP," tungkas Alex.

Sebelumnya, pada Jumat (2/2/2018) kemarin korban yang saat itu sedang melakukan tugas pemutakhiran data pemilih mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh EM. 

EM yang saat itu hendak masuk ke kediamannya,  namun terhalang oleh motor korban. Dia tersulut emosinya dan menolak untuk dilakukan pendataan oleh korban.

Sehingga akhirnya EM melayangkan tiga kali bogem mentahnya  yang mengakibatkan hidung korban patah dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan operasi.

"Pelaku sudah kita lakukan penahanan dan kita kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Alexander.(DBI/RGI)

BISNIS
Mengenal Mini Nursery Program CSR PT KHI untuk Pelestarian Lingkungan, Hasilkan Ribuan Bibit Tanaman

Mengenal Mini Nursery Program CSR PT KHI untuk Pelestarian Lingkungan, Hasilkan Ribuan Bibit Tanaman

Jumat, 6 Desember 2024 | 22:32

Ruang terbuka hijau (RTH) memegang peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menghadapi tantangan lingkungan seperti polusi serta perubahan iklim

KAB. TANGERANG
Pelaku Pembunuh Wanita di Pakuhaji Sudah Beristri dalam Kondisi Hamil

Pelaku Pembunuh Wanita di Pakuhaji Sudah Beristri dalam Kondisi Hamil

Sabtu, 7 Desember 2024 | 19:13

TANGERANGNEWS.com-Pelaku Pembunuh seorang gadis di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang ternyata sudah memiliki istri yang dalam kondisi hamil, Jumat 06 Desember 2024.

NASIONAL
Prabowo Anggap Gus Miftah Punya Sikap Kesatria 

Prabowo Anggap Gus Miftah Punya Sikap Kesatria 

Sabtu, 7 Desember 2024 | 11:02

Presiden Prabowo Subianto memuji langkah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah, yang memutuskan mundur dari jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill