Connect With Us

Polisi Telusuri Legalitas Petugas Pilkada yang dianiaya warga di Curug

Yudi Adiyatna | Minggu, 4 Februari 2018 | 22:00

Petugas Kepolisian saat sedang melakukan pemeriksaan terkait penganiayaan Petugas PPDB Di Binong,Curug,Tangerang. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Pasca  penganiayaan yang menimpa Teguh Gunawan, 54, seorang ketua RT di Perumahan Taman Ubud, Kelurahan Binong, Curug, Kabupaten Tangerang saat sedang melakukan tugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Pilbup Tangerang oleh salah seorang warganya. 

Pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus yang menjadi perhatian para penyelenggara pemilu tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho kepada TangerangNews.com mengatakan, Polisi saat ini sedang mendalami terkait kebenaran status korban yang merupakan Ketua RT. Sebab pengakuan korban, dia sebagai salah seorang petugas PPDP yang diangkat oleh KPUD Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:

"Status korban sebagai PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) akan dilakukan cross check kepada Ketua KPUD Kabupaten Tangerang," terang Alexander, Minggu (4/2/2018).

Hal tersebut dilakukan menurut Alex, dikarenakan seseorang yang dapat menjadi petugas PPDP dan melakukan tugas pemutakhiran data pemilih adalah orang yang tidak sembarangan.  Dimana pengangkatan PPDP memerlukan SK Ketua KPUD dan harus menjalani pelatihan dan dibekali dengan buku petunjuk teknis yang diberikan oleh KPUD.

"Penyidik akan melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Tangerang dan Panwascam Curug untuk mengidentifikasi apakah ada kemungkinan pelanggaran terkait Penunjukan PPDP," tungkas Alex.

Sebelumnya, pada Jumat (2/2/2018) kemarin korban yang saat itu sedang melakukan tugas pemutakhiran data pemilih mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh EM. 

EM yang saat itu hendak masuk ke kediamannya,  namun terhalang oleh motor korban. Dia tersulut emosinya dan menolak untuk dilakukan pendataan oleh korban.

Sehingga akhirnya EM melayangkan tiga kali bogem mentahnya  yang mengakibatkan hidung korban patah dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan operasi.

"Pelaku sudah kita lakukan penahanan dan kita kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Alexander.(DBI/RGI)

NASIONAL
Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Senin, 27 Juli 2026 | 14:28

Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK). 

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

HIBURAN
Kompetisi Marching Band Paramount Petals Wadahi Kreativitas Pelajar Tangerang 

Kompetisi Marching Band Paramount Petals Wadahi Kreativitas Pelajar Tangerang 

Senin, 27 Juli 2026 | 07:50

Paramount Petals menggelar kompetisi marching band untuk meramaikan akhir pekan Minggu, 26 Juli 2026 di area Pasar Modern Paramount Petals.

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill