Connect With Us

Polisi Telusuri Legalitas Petugas Pilkada yang dianiaya warga di Curug

Yudi Adiyatna | Minggu, 4 Februari 2018 | 22:00

Petugas Kepolisian saat sedang melakukan pemeriksaan terkait penganiayaan Petugas PPDB Di Binong,Curug,Tangerang. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Pasca  penganiayaan yang menimpa Teguh Gunawan, 54, seorang ketua RT di Perumahan Taman Ubud, Kelurahan Binong, Curug, Kabupaten Tangerang saat sedang melakukan tugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Pilbup Tangerang oleh salah seorang warganya. 

Pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus yang menjadi perhatian para penyelenggara pemilu tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho kepada TangerangNews.com mengatakan, Polisi saat ini sedang mendalami terkait kebenaran status korban yang merupakan Ketua RT. Sebab pengakuan korban, dia sebagai salah seorang petugas PPDP yang diangkat oleh KPUD Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:

"Status korban sebagai PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) akan dilakukan cross check kepada Ketua KPUD Kabupaten Tangerang," terang Alexander, Minggu (4/2/2018).

Hal tersebut dilakukan menurut Alex, dikarenakan seseorang yang dapat menjadi petugas PPDP dan melakukan tugas pemutakhiran data pemilih adalah orang yang tidak sembarangan.  Dimana pengangkatan PPDP memerlukan SK Ketua KPUD dan harus menjalani pelatihan dan dibekali dengan buku petunjuk teknis yang diberikan oleh KPUD.

"Penyidik akan melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Tangerang dan Panwascam Curug untuk mengidentifikasi apakah ada kemungkinan pelanggaran terkait Penunjukan PPDP," tungkas Alex.

Sebelumnya, pada Jumat (2/2/2018) kemarin korban yang saat itu sedang melakukan tugas pemutakhiran data pemilih mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh EM. 

EM yang saat itu hendak masuk ke kediamannya,  namun terhalang oleh motor korban. Dia tersulut emosinya dan menolak untuk dilakukan pendataan oleh korban.

Sehingga akhirnya EM melayangkan tiga kali bogem mentahnya  yang mengakibatkan hidung korban patah dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan operasi.

"Pelaku sudah kita lakukan penahanan dan kita kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Alexander.(DBI/RGI)

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

BANDARA
Spesifikasi Pesawat Airbus A380 Emirates yang Sempat Singgah ke Bandara Soekarno-Hatta, Bisa Terbang 15.000 Km Nonstop

Spesifikasi Pesawat Airbus A380 Emirates yang Sempat Singgah ke Bandara Soekarno-Hatta, Bisa Terbang 15.000 Km Nonstop

Senin, 10 Agustus 2026 | 12:55

Maskapai Emirates memiliki salah satu pesawat komersial terbesar di dunia, yakni Airbus A380 yang pada Sabtu, 8 Agustus 2026, lalu, sempat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill