Connect With Us

2,6 Kg Sabu dari Indekos di seberang Lapas Tangerang Dimusnahkan

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 22 Maret 2018 | 13:00

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi beserta Tokoh Masyarakat lainnya memusnahkan barang haram hasil olahan narkotika jenis sabu dengan blender, di Mapolres Metro Tangerang Kamis (22/3/2018). (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Masih ingat dengan wanita berinisial DPD, 35, asal Bandung yang digerebek polisi pada Desember 2017 lalu, lantaran terindikasi menjadikan di kos-kosannya sebagai home industri narkotika jenis sabu di seberang Lapas Pemuda Kemasyarakatan Kelas 1 Tangerang.

Hari ini, Kamis (22/3/2018), bertempat di Mapolres Metro Tangerang, DPD dan jajaran Kepolisian beserta Tokoh Masyarakat memusnahkan barang haram hasil olahan narkotika jenis sabu dengan blender.

BACA JUGA:


"Ini yang kita musnahkan hasil daripada ungkap kasus beberapa waktu lalu, terkait dengan tersangka DPD yang terjadi sekitar Desember 2017," ujar Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi.

Adapun yang dimusnahkan berupa sejumlah bungkus plastik bening berwarna putih yang merupakan hasil olahan narkotika yang diracik DPD, sejumlah kristal berwarna coklat dan berbagai serbuk lainnya yang mengandung narkotika jenis sabu.



"Sejumlah bahan baku home industri sabu yang dimusnahkan totalnya seberat 3.000 gram atau 2,6 kilogram. Pemusnahan dengan cara memblender dan dicampur garam serta membuangnya," ucap Harley.



Pada kesempatan ini, Kepala BNN Kota Tangerang AKBP Akhmad F Hidayanto menuturkan, pemusnahan ini sebagai bukti bahwa di Kota Tangerang anti terhadap narkotika.

"Yang jelas Polri dan BNN sudah buktikan terungkapnya narkoba di Kota Tangerang. Bahkan kita kan memang perang dengan narkoba. Dan sudah lama mengincar atau memonitor barang ini," kata dia.

Pemusnahan pun berlangsung dengan lancar. Setelah barang itu dimusnahkan oleh blender, selanjutnya dibuang ke selokan yang ada di Mapolres Metro Tangerang.(RAZ/RGI)

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

PROPERTI
Maggiore Signature West Jadi Area Komersial Terakhir di Kawasan Maggiore Gading Serpong

Maggiore Signature West Jadi Area Komersial Terakhir di Kawasan Maggiore Gading Serpong

Rabu, 28 Januari 2026 | 20:57

Paramount Gading Serpong menghadirkan Maggiore Signature West sebagai area komersial premium terbaru di kawasan Maggiore @ Paramount Gading Serpong pada awal 2026.

BISNIS
Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.

SPORT
Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija  

Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija  

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:44

Persita Tangerang langsung mengalihkan fokus ke laga berikutnya setelah bermain imbang 1-1 melawan Bhayangkara Presisi Lampung FC.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill