Connect With Us

Pemandu Karaoke Cantik di Cikupa Edarkan Sabu ke Pengunjung

Mohamad Romli | Selasa, 13 Februari 2018 | 15:00

Para Tersangka yang berhasil diamankan jajaran Polresta Tangerang. (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-TR, 26, hanya tertunduk saat digelar ungkap kasus di Polresta Tangerang, Selasa (13/2/2018). Perempuan berparas cantik tersebut diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangka ditangkap bersama kekasihnya berinisial N, 24. Keduanya sama-sama bekerja di salah satu tempat karaoke di Cikupa.

BACA JUGA:

Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol Tosriadi Jamal mengatakan, tersangka ditangkap Rabu (24/1/2018) saat tengah menemani pengunjung di tempat karaoke di Cikupa. "Saat digeledah, kami mendapatkan sabu berat satu gram di saku celananya," ujarnya.

Setelah diintrogasi, polisi mendapatkan keterangan jika tersangka mengedarkan sabu tersebut bersama kekasihnya, pria berinisial N yang juga bekerja di tempat Keduanya pun kemudian digeladang ke Mapolresta Tangerang berikut dengan barang buktinya.

Masih kata Tosriadi, tersangka mengendarkan barang haram tersebut kepada pengunjung tempat karaoke tersebut.

Atas perbuatannya, penyidik akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.(RAZ/RGI)

TANGSEL
Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:00

Sebuah ruko yang dijadikan bisnis laundry di Jalan Lengkong Karya, RT 001/001, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ludes terbakar pada Kamis 20 Agustus 2026, dini hari

BANTEN
Sarang Walet, Kepiting dan Manggis Asal Banten Diekspor Senilai Rp40,8 Miliar

Sarang Walet, Kepiting dan Manggis Asal Banten Diekspor Senilai Rp40,8 Miliar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:04

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melepas ekspor komoditas unggulan asal Provinsi Banten senilai Rp40,8 miliar melalui Satuan Pelayanan Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 21 Agustus 2026.

KOTA TANGERANG
Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo Dapat Diskon 5 Persen, Berlaku Hingga 31 Oktober 

Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo Dapat Diskon 5 Persen, Berlaku Hingga 31 Oktober 

Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:21

Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Tangerang dan Banten. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten memberikan potongan atau diskon sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill