Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com - Aparat kepolisian menggerebek sebuah kamar indekos yang dijadikan sebagai home industri sabu, alhasil terdapat berbagai alat-alat produksi sabu.
Indekos yang bertempat di Jalan Veteran Raya Blok B 11 RT 001/008, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, berada persis di seberang Lapas Pemuda Kemasyarakatan Kelas 1 Tangerang.
BACA JUGA:
Tak hanya tersangka perempuan berinisial DPD, 35, dan sabu seberat brutto 47,68 gram yang diamankan. Polisi juga berhasil menyita alat-alat untuk memproduksi sabu.
Adapun alat-alat yang berhasil disita tersebut adalah tiga buah tadahan berupa mangkuk dan piring kaca berisikan cairan kental warna coklat diduga hasil olahan yang mengandung narkotika jenis sabu.
Dan satu buah kompor electrik warna merah, satu buah hairdryer warna merah, 11 buah botol berbagai jenis berisi cairan alkohol, cairan HCL, dan cairan serbuk MSM.
"Ada juga alumunium foil, suntikan, segulung sedotan, saringan warna merah muda, selang plastik bening," ungkap Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono, Sabtu (30/12/2017).
Serta satu buah lampu duduk, dua buah gelas, satu buah asbak berisikan bahan hasil olahan narkotika, satu buah timbangan digital, empat bendel plastik klip bening, dua plastik klip bening berisikan soda api, satu plastik klip bening berisikan tawas.
"Langkah selanjutnya kami memeriksa Saksi, melakukan cek laboratorium terhadap barang bukti, dan seluruhnya sudah berada di Mapolsek Tangerang," kata Ewo.(DBI/RGI)
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGDi tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews