Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANGNEWS.com-Petugas Polsek Tangerang berhasil mengungkap salah satu home industri narkotika yang memproduksi barang haram jenis sabu di kamar indekos.
Indekos yang memproduksi penyakit masyarakat ini bertempat di tengah-tengah perkotaan, yaitu di Jalan Veteran Raya Blok B 11 RT 01/08, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Bermodal informasi dari masyarakat, polisi pun bergerak dan berhasil masuk serta menggerebek kamar kos itu pada Jumat (29/12/2017) pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono mengatakan, sesaat petugas berhasil masuk ke sebuah kamar kos itu terdapat seorang wanita berinisial DPD, 35, warga asal Kecamatan Ciparay, Bandung.
Saat itu dia sedang memasak bahan baku narkotika berupa cairan warna coklat kehitaman di sebuah kompor.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah piring kaca berisikan kristal bening kecoklatan dengan berat brutto 47,68 gram. Diduga narkotika jenis kristal tersebut merupakan sabu.
BACA JUGA :
Wanita berdarah Sunda tersebut merupakan seorang koki pembuat sabu, ia mengaku sudah satu bulan menjalani profesi haram tersebut.
"Menurut keterangan tersangka, bahwa dia telah melakukan kegiatan tersebut sudah sebulan lamanya," kata Ewo.
Tersangka berikut barang bukti harus diamankan di Mapolsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami akan kembangkan jaringan dan mencari tersangka lainnya," papar Ewo.(DBI/HRU)
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TODAY TAGStatus Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.
Diana Rosiyana resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tangerang melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), Senin 12 Oktober 2026.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews