Connect With Us

Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk Polisi di Pasar Kemis

Mohamad Romli | Minggu, 26 November 2017 | 09:00

Pelaku Pengedar Narkoba berinisial MS alias Pendil, 22, diamankan tim Resmob Sat Reskrim Polresta Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Meski telah berstatus narapidana, namun para pengedar narkoba masih bisa mengendalikan bisnis haramnya dari balik jeruji besi. Hal ini terungkap saat tim Resmob Sat Reskrim Polresta Tangerang menangkap MS alias Pendil, 22, di Desa Sukamantri, Pasar Kemis, Kamis (23/11/2017).

Tim yang dipimpin Iptu Kudratullah tersebut bergerak ke lokasi setelah mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di sekitar lokasi. 

Sekitar pukul 00.10 WIB, tim Resmob itu mendapatkan seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan, setelah digeledah, dibungkus rokok milik pemuda yang berinisial MS alias Pendil itu, ditemukan barang bukti sabu.

Pemuda yang sebagian rambutnya dicat pirang itu pun kemudian diintegrosi petugas dan mengaku masih menyimpan barang haram itu di rumahnya. 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah timbangan digital, uang tunai Rp600 ribu, beberapa lembar struk transfer serta satu plastik bening berisi narkoba jenis sabu.

"Berat sabu tersebut sekitar 35 gram," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, Sabtu (25/11/2017).

Dari keterangan tersangka, tambah Wiwin, sabu tersebut didapatkan dari seorang narapidana lapas Cilegon berisial AA alias Beke. Sabu tersebut dikirimkan kepada tersangka melalui kurir. 

Tersangka yang kini meringkuk di tahanan Mapolresta Tangerang akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya.(RAZ/HRU)

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

SPORT
Turnamen Voli PLN Mobile Proliga 2024 Resmi Dimulai

Turnamen Voli PLN Mobile Proliga 2024 Resmi Dimulai

Sabtu, 27 April 2024 | 18:58

Salah satu turnamen voli paling bergengsi, PLN Mobile Proliga 2024 resmi dimulai, di GOR Amongrogo, Yogyakarta pada Kamis, 25 April 2024.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill