UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
Setelah sukses melayani laporan kedaruratan masyarakat, call center 112 Tangerang Siaga mendapatkan penghargaan. Penghargaan tersebut berupa 'Best emergency call center - technologi innovation and integration of system 2018 ditingkat Asia Pasifik’.
Sungguh hal tersebut merupakan suatu kebanggaan bagi pemerintah kota Tangerang meskipun baru masuk dalam nominasi. Pasalnya hal itu diikuti oleh negara-negara hebat lainnya.
"Kami tidak menyangka. Ini suatu keberhasilan bagi kami. Masuk nominasi saja sudah luar biasa Alhamdulillah," imbuh Tabrani.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGKetua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.
Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.
Mulai Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi akan mengalihkan 500 ton sampah per hari ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews