Kota Tangerang Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Rabu, 10 Desember 2025 | 16:25
Pemerintah Kota Tangerang menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Seseorang yang memberikan laporan palsu terhadap pelayanan publik seperti call center 112 dapat dikenakan sanksi hukum. Sanksi tersebut mengacu pada UU No 25/2009 Tentang Pelayanan Publik.
Menurut UU tersebut, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
"Diharapkan warga bisa menggunakan layanan kegawatdaruratan 112 ini, agar lebih bijak lagi," tutur Kepal Dinas Kominfo Tabrani.
Pemerintah Kota Tangerang menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di wilayah tersebut.
TODAY TAGPT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (bank bjb) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025 yang berfokus pada penguatan tata kelola dan penyesuaian susunan pengurus.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews