Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com-Kado penghargaan terbaik diterima Maesaroh Kepala SD Gebang Raya 2 pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Pasalnya, dia terpilih sebagai Juara 1 dalam lomba pemilihan Kepala SD berprestasi tingkat Kota Tangerang tahun 2018.
Sebuah benda wujud dari hasil prestasi yang diraihnya berupa piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang M Yusuf.
Maesaroh menerima piala seperti menara tersebut saat peringatan Hardiknas di gedung olahraga (GOR) Dimyati, Kota Tangerang, Rabu (2/4/2018).
"Saya merasa bersyukur dengan mendapatkan peringkat pertama untuk kepala sekolah berprestasi," ucap syukur Maesaroh.
Maesaroh terpilih sebagai juara utama kepala sekolah berprestasi tingkat kota Tangerang yang diikuti 65 peserta.
Pada kesempatan bahagia tersebut, Maesaroh menuturkan harapan prestasi yang diraihnya agar dapat menjadi acuan bagi kepala sekolah lainnya dalam mengelola wadah edukasi yang lebih baik lagi sehingga anak didiknya pun ikut meraih prestasi.
"Harapan saya sebagai kepala sekolah tentunya mengharapkan putra-putri kami yang terdidik mudah-mudahan menjadi anak yang baik, pelajar yang mandiri, cerdas, dan berakhlakul karimah," harapnya.(RAZ/HRU)
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGSeorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial DL yang dilaporkan hilang di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditemukan di Apartemen Tokyo PIK 2, Tangerang.
Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews