Connect With Us

Oknum Catut Nama Ketua RT untuk Tarif Parkir Jalan Benteng Makasar

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 30 Mei 2018 | 15:56

Tarif Rp 10 ribu parkir kendaraan di Jalan Benteng Makasar, Kota Tangerang. (TangerangNews.com/2018 / Ahmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Tarif parkir kendaraan yang harganya tidak wajar di Jalan Benteng Makasar, Kota Tangerang, rupanya dikelola oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan pungutan liar (pungli).

"Kalau karcis yang Rp10 ribu itu kami sudah turun ke lapangan, sudah ketemu Ketua RT, nah mereka enggak merasa ngeluarin karcis itu," kata Kepala UPT Parkir Dishub Kota Tangerang Agapito De Araujo, Rabu (30/5/2018).

Agapito mengatakan, ada oknum dibalik layar yang sengaja menentukan tarif parkir dengan harga mahal. Sebab, RT setempat tidak merasa mengeluarkan karcis parkir dengan harga Rp 10 ribu.

"Jadi intinya tadi saya sudah ke sana, bukan RT yang keluarin, ada yang menjual namanya saja," ucapnya.

Menurutnya, oknum tersebut sengaja mencatut nama RT di dalam karcis parkir agar masyarakat mempercayainya. Sang RT pun tengah mencari para oknum tersebut. "Orang itu sedang dicari oleh RT dan RW," katanya.

Agapito menambahkan, tarif parkir di lokasi tersebut belum dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang. Sebab, selama ini masyarakat yang parkir kendaraan di sana tidak tetap.

"Memang lokasinya belum dikelola oleh Dishub karena dulu orang parkir pribumi (warga asli Benteng Makasar) semua, jadi mereka enggak bayar parkir," tuturnya.(RAZ/HRU)

BANDARA
Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 | 22:52

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill