Connect With Us

Mobil & Motor Dicatut Rp10 Ribu, Tarif Parkir di Jalan Benteng Makasar Dikeluhkan

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 30 Mei 2018 | 15:30

Tarif Rp 10 ribu parkir kendaraan di Jalan Benteng Makasar, Kota Tangerang. (TangerangNews.com/2018 / Ahmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Tarif parkir kendaraan di Jalan Benteng Makasar, Kota Tangerang, tepat di belakang Mall Robinson dikeluhkan warga. Pasarnya tarif yang dikenakan untuk kendaraan roda dua dan roda empat dinilai mahal, yakni sebesar Rp 10 ribu.

"Mahal banget masa tarif parkir saja Rp10 ribu," ujar Riyan, warga Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (30/5/2018).

Menurut Riyan, tarif tersebut dikelola oleh ketua RT setempat seperti yang tertulis di dalam karcis parkir. Tarif itu, kata dia, tak sesuai dengan pelayanan yang diberikan dimana bila barang berharga atau kendaraan hilang pengelola tidak tanggung jawab.

"Mahalnya karena enggak sesuai, ya percuma masa kehilangan engga mau tanggung jawab," katanya.

Seperti diketahui, di ruas Jalan Benteng Makasar Kota Tangerang merupakan salah satu titik simpul masyarakat untuk melakukan ngabuburit untuk menunggu berbuka puasa. Pasalnya, lokasi tersebut sangat sejuk sambil memandangi sungai Cisadane.(RAZ/HRU)

HIBURAN
Manjakan Lidah di Rame-Rame Jajan Kuliner Tangcity Mall, Ada Pizza Asli Italia Sampai Donat Pinkan Mambo

Manjakan Lidah di Rame-Rame Jajan Kuliner Tangcity Mall, Ada Pizza Asli Italia Sampai Donat Pinkan Mambo

Jumat, 26 Juni 2026 | 19:31

Memasuki masa liburan sekolah pertengahan tahun 2026, Tangcity Mall menghadirkan destinasi rekreasi baru bagi masyarakat yang ingin menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill