Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Dua unit rumah toko (Ruko) di Jalan Benteng Betawi RT 04/03, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, ludes terbakar, Minggu (17/6/2018) malam.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 21.30 WIB tersebut disebabkan karena korsleting listrik atau arus pendek.
Beruntung tiada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini. Namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp 450 juta.
"Yang terbakar ruko usaha warung dan furniture karena disebabkan arus pendek," ujar Teguh Iman, Komandan Regu BPBD Kota Tangerang.
Teguh Iman mengatakan, pihaknya mengerahkan lima unit mobil pemadam kebakaran dengan melibatkan 20 personel untuk menjinakan api.
Setelah berjibaku selama satu jam, para petugas pun berhasil memadamkan si jago merah meskipun api sempat menjalar dari ruko ke ruko itu.
"Kobaran apinya sempat membesar, tapi berhasil kami padamkan. Dan bangunan telah didinginkan pada pukul 23.05 WIB," ungkapnya.
Walaupun tak korban jiwa maupun luka, namun rumah usaha dengan dua lantai milik Rumiah itu ludes terbakar.(RAZ/HRU)
TODAY TAGMasyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews