TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Sebuah insiden kebakaran terjadi di Lantai 2 Kantor Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Tangsel sekitar pukul 10.30 WIB tadi pagi. Kebakaran berasal dari sebuah mesin fotocopy yang sedang digunakan di kantor tersebut.
"Iya konsleting listrik mesin fotocopy," ungkap Atta Rosadi salah seorang Petugas Kelurahan Setu yang dihubungi TangerangnNws.com, Senin (7/5/2018).
Mesin fotocopy yang terbakar tersebut sempat membuat panik para pegawai kelurahan dan warga yang datang, karena api sulit dipadamkan dan menunggu datangnya mobil petugas pemadam kebakaran.
"Pertama kali kejadian jam 10.30 WIB, kita semprot pakai APAR (Alat pemadam api ringan) enggak padam. Langsung kita hubungi Damkar datang dan langsung dipadamkan," terangnya.
Belum diketahui total kerugian akibat kejadian tersebut. Beruntung insiden itu tidak mengganggu pelayanan masyarakat di kantor yang terletak di Jalan Raya Puspiptek-Muncul tersebut.(RAZ/HRU)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGLayanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
Pihak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di tempat tersebut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews