Connect With Us

Jarak Toko Modern dan Pasar Tradisional di Kota Tangerang Akan Diatur

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 26 Juni 2018 | 13:00

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Hapipi saat menjelaskan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) saat konferensi pers di ruang pimpinan DPRD Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Jarak toko modern dengan pasar tradisional di Kota Tangerang akan diatur sebagai upaya melindungi pasar. Hal ini tengah dirancang dalam Raperda yang diusulkan DPRD setempat.

"Kami tahun ini inisiatif untuk menyampaikan tiga Raperda baru setelah libur lebaran yaitu tentang Raperda lanjutan usia, toko modern dan investasi," kata Hapipi Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Selasa (26/6/2018).

Hapipi menambahkan, Raperda toko modern, sesungguhnya telah dibahas lima tahun yang lalu, namun terkendala dengan regulasi pusat.

Ia bertutur, Raperda itu nantinya dapat mengatur jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang digadang-gadang bakal melindungi keberadaan pasar di Kota Tangerang.

"Toko modern ini sebenernya perda lama tapi kita coba ajukan kembali. Kemarin Wali Kota juga sudah bersedia untuk dilanjutkan yang perda ini mengatur jarak toko modern," ungkapnya.

Sedangkan pembentukan Raperda tentang lanjutan usia bertujuan untuk memberikan kesejahteraan terhadap perlindungannya di Kota Tangerang.

"Lansia dasar pemikirannya yang menekankan sisi aspek human kemanusiaan bagaimana memberikan perlindungan terhadap orang tua kita. Nah yang ingin dicapai seperti itu," ucapnya.

Sementara untuk Raperda investasi daerah pun bisa mempermudah proses perizinan agar tidak terkendala dengan birokrasi.

"Investasi daerah ini karena coba untuk mempercepat perizinan. Agar perizinan di kota ini lebih cepat aman," katanya.(RAZ/RGI)

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

PROPERTI
Lampaui 1.170 Peserta, Perumahan MGK Serang Raih Juara BTN Housingpreneur 

Lampaui 1.170 Peserta, Perumahan MGK Serang Raih Juara BTN Housingpreneur 

Senin, 2 Februari 2026 | 14:00

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengumumkan para pemenang BTN Housingpreneur 2025 dalam seremoni penutupan BTN Expo 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Sabtu, 31 Januari 2026.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

TANGSEL
Pemkot Tangsel Gandeng Kortas Tipikor Polri Cegah APBD 2026 Dikorupsi

Pemkot Tangsel Gandeng Kortas Tipikor Polri Cegah APBD 2026 Dikorupsi

Selasa, 3 Februari 2026 | 19:52

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialisasi mitigasi dan tata kelola antikorupsi dengan menghadirkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill