MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-KPU Kota Tangerang telah menggelar pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada. Hasilnya, perolehan suara pasangan calon Arief - Sachrudin mencapai 85,80 persen.
"Hari ini hanya membacakan hasil keputusan rekapitulasi dan memang angkanya pasangan calon ini menang," ujar Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane, Rabu (4/7/2018).
Berdasarkan data hasil pleno, dari 1.027.522 daftar pemilih tetap (DPT), pasangan Arief - Sachrudin memperoleh suara sebanyak 609.428, sedangkan kolom kosong memperoleh suara sebanyak 102.386 pemilih.
Adapun jumlah suara sah mencapai 711.814 dan jumlah suara tidak sah mencapai 11.290 dengan total suara 723.104.
"Data keseluruhan 85,80 persen untuk petahana dan kolom kosong mendapatkan 14,20 persen dari data yang kita peroleh hasil pleno kali ini," ungkap Sanusi.
Sanusi melanjutkan, penetapan pemenang dalam Pilkada Kota Tangerang ini akan diumumkan setelah menunggu hasil dari Mahkamah Konstitusi.
"Untuk penetapan kita tunggu hasil MK memutuskan apakah ada gugatan atau tidak. Kita tunggu sampai jadwalnya baru kita menetapkan pemenangannya dengan tiga hari setelah pleno," imbuhnya.(RAZ/RGI)
TODAY TAGMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
Apakah diantara kalian sudah ada yang pernah dengar merk pasar Turbion? Merk ini merupakan suatu brand pasar yang bergerak dibidang industri dan menawarkan aneka pilihan bahan bakar minyak. Turbion menawarkan beberapa produk berkualitas
Festival Cisadane 2026 tak hanya menyuguhkan kemeriahan seni dan budaya, tapi juga menghadirkan panggung besar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal untuk memperkenalkan produk unggulan mereka.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews