Novotel Tangerang Tawarkan Konsep Pernikahan Intimate hingga Outdoor untuk Gen Z
Sabtu, 4 Juli 2026 | 22:16
Tren pernikahan di kalangan generasi muda, khususnya Gen Z, mengalami pergeseran yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
TANGERANGNEWS.com-Pemuda berinisial RA, 25, kini ditahan penyidik Polsek Ciledug, Kota Tangerang, karena melakukan perbuatan durhaka kepada orangtuanya. Ia tega mengancam untuk membakar rumah orangtuanya lantaran tidak dikasih modal resepsi pernikahan.
Saat kasusnya digelar di Mapolsek Ciledug, RA yang gagal menikah mengaku khilaf melakukan hal yang tidak sepatutnya. Padahal, ia mengerti dampaknya yaitu kurungan penjara.
"Saya khilaf kepengen duit karena rencananya mau nikah bulan Februari 2019. Dampaknya saya tahu kok," ucapnya, Kamis (19/7/2018).
Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto menerangkan, insiden yang berlangsung di kediaman orangtua pelaku, di Gang Melati, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang terjadi pada Jumat (6/7/2018).

Tersangka berinisial RA 25 tahun.
Saat itu sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan ini mendatangi rumah orangtuanya dengan berniat meminta tambahan uang untuk menikah dengan pacarnya. Namun, orangtua pelaku tak dapat menyanggupinya.
"Pelaku hendak menemui orangtuanya dengan maksud meminta uang karena pengen nikah hingga terjadi cekcok mulut," terangnya.
Pergumulan antara pelaku dan orangtuanya pun terjadi. Hingga akhirnya, emosi pelaku memuncak dengan mengancam membakar rumah orangtuanya, Lamudin Suhada.
Supiyanto mengatakan, pelaku sempat membakar pakaian yang diambilnya dari teras rumah menggunakan bahan bakar bensin dan korek api.
"Karena emosi tinggi sehingga pelaku mengancam membakar rumah pakai bensin di motornya dengan mengambil pakaian dan dibakar dengan korek api," katanya.
Api sempat membara lewat pakaian. Pelaku juga melakukan pengrusakan terhadap rumah lainnya lantaran tetangganya mencoba melerai aksi kekhilafan tersebut. Beruntung api tak sempat menjalar karena berhasil dipadamkan warga lebih dulu.
"Selain itu dia juga melakukan pengrusakan rumah orang lain. Tapi demikian, bersama-sama dapat memadamkan pembakaran," ucap Supiyanto.
Usai menjalani aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Supiyanto menambahkan, tiada korban dalam aksi tersebut.
Berselang beberapa hari, penyidik pun berhasil meringkus mantan terpidana kasus narkoba tersebut di Grogol Jakarta Barat.
"Tersangka diancam pasal 187 dan pasal 406 dengan hukuman 12 tahun penjara," paparnya.(RAZ/HRU)
Tren pernikahan di kalangan generasi muda, khususnya Gen Z, mengalami pergeseran yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
TODAY TAGBadan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tingkat aktivitas Gunung Api Anak Krakatau yang berlokasi di perairan Selat Sunda, di antara Pulau Jawa dan Sumatra, dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).
Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng
Dalam khazanah sosiologi organisasi, Muhammadiyah sedianya merupakan antitesis bagi tradisi patrimonial. Persyarikatan ini berdiri di atas fondasi otoritas legal-rasional, di mana legitimasi kepemimpinan berakar pada kompetensi dan kaderisasi
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews