Connect With Us

Suami Pembunuh Istri dan Anak di Periuk Kota Tangerang Divonis 20 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 25 Juli 2018 | 18:59

Persidangan Tersangka Muchtar Efendi, 62, Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Priuk, Rabu (25/7/2018). (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

 

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Muchtar Efendi, 62. Terdakwa dinyatakan bersalah telah merenggut nyawa istri dan kedua anaknya.

Vonis tersebut dibacakan oleh Gatot, Ketua Majelis Hakim perkara tersebut dihadapan terdakwa Effendi, Jaksa Penuntut Umum, dan tim kuasa hukum terdakwa di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/7/2018).

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perilaku tindak pidana dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu sehingga merampas nyawa orang lain. Dua, menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun," ucap hakim Gatot disusul mengetukkan palu tiga kali.

Selain itu, Gatot juga membacakan pemberatan yang diberikan kepada terdakwa. Perbuatan Effendi dinyatakan tidak mencerminkan sikap layaknya seorang suami dan ayah.

"(Sementara), hal-hal yang meringankan karena terdakwa tidak mempunyai catatan pidana dan sudah tua," tambah Gatot.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada Februari 2018. Effendi tega menghabisi nyawa istrinya, Emah, 44, dan kedua putrinya, Novi, 21 dan Mutiara, 11, di rumahnya, Perumahan Taman Kota II B6 RT 05/12, Kelurahan Periuk, Tangerang.

Kasus tersebut dilatarbelakangi percekcokan antara Effendi dengan istrinya terkait kreditan mobil.

Effendi dijerat pasal berlapis, diantaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.(RMI/HRU)

BANTEN
Baru Siap Dua, Pemprov Banten Minta Lokasi Sekolah Rakyat Ditambah

Baru Siap Dua, Pemprov Banten Minta Lokasi Sekolah Rakyat Ditambah

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:32

Pemerintah Provinsi Banten mengajukan tambahan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat ke Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf.

BANDARA
Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:51

Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengekstradisi warga negara Rusia bernama Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) ke negara asalnya, setelah pemerintah negara federasi Rusia memohon langsung ke Pemerintah RI.

WISATA
Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Minggu, 6 Juli 2025 | 14:51

Bingung memilih tempat jalan-jalan bersama sama keluarga saat momen liburan sekolah? Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) menyimpan banyak destinasi wisata menarik tanpa perlu merogoh kocek mahal.

SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill