Connect With Us

Suami Pembunuh Istri dan Anak di Periuk Kota Tangerang Divonis 20 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 25 Juli 2018 | 18:59

Persidangan Tersangka Muchtar Efendi, 62, Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Priuk, Rabu (25/7/2018). (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

 

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Muchtar Efendi, 62. Terdakwa dinyatakan bersalah telah merenggut nyawa istri dan kedua anaknya.

Vonis tersebut dibacakan oleh Gatot, Ketua Majelis Hakim perkara tersebut dihadapan terdakwa Effendi, Jaksa Penuntut Umum, dan tim kuasa hukum terdakwa di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/7/2018).

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perilaku tindak pidana dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu sehingga merampas nyawa orang lain. Dua, menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun," ucap hakim Gatot disusul mengetukkan palu tiga kali.

Selain itu, Gatot juga membacakan pemberatan yang diberikan kepada terdakwa. Perbuatan Effendi dinyatakan tidak mencerminkan sikap layaknya seorang suami dan ayah.

"(Sementara), hal-hal yang meringankan karena terdakwa tidak mempunyai catatan pidana dan sudah tua," tambah Gatot.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada Februari 2018. Effendi tega menghabisi nyawa istrinya, Emah, 44, dan kedua putrinya, Novi, 21 dan Mutiara, 11, di rumahnya, Perumahan Taman Kota II B6 RT 05/12, Kelurahan Periuk, Tangerang.

Kasus tersebut dilatarbelakangi percekcokan antara Effendi dengan istrinya terkait kreditan mobil.

Effendi dijerat pasal berlapis, diantaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

BANTEN
Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:12

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).

OPINI
Menambal Lubang Jalan dengan Batu, Menambal Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Baliho “Hati-Hati Jalan Berlubang"

Menambal Lubang Jalan dengan Batu, Menambal Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Baliho “Hati-Hati Jalan Berlubang"

Senin, 2 Februari 2026 | 20:43

Di Kabupaten Tangerang, lubang jalan bukan lagi anomali. Ia telah menjadi pola. Ia hadir bukan sebagai kecelakaan kebijakan, melainkan sebagai hasil dari pembiaran yang sistematis.

NASIONAL
Atasi Banjir Kali Angke, Pemprov DKI dan Banten Sepakat Kelola Bendungan Polor

Atasi Banjir Kali Angke, Pemprov DKI dan Banten Sepakat Kelola Bendungan Polor

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:02

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Pemprov Banten sepakat mengelola Bendungan Polor Kali Angke untuk mengatasi banjir yang kerap melanda wilayah Tangerang hingga Jakarta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill