Connect With Us

Suami Pembunuh Istri dan Anak di Periuk Kota Tangerang Divonis 20 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 25 Juli 2018 | 18:59

Persidangan Tersangka Muchtar Efendi, 62, Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Priuk, Rabu (25/7/2018). (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

 

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Muchtar Efendi, 62. Terdakwa dinyatakan bersalah telah merenggut nyawa istri dan kedua anaknya.

Vonis tersebut dibacakan oleh Gatot, Ketua Majelis Hakim perkara tersebut dihadapan terdakwa Effendi, Jaksa Penuntut Umum, dan tim kuasa hukum terdakwa di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/7/2018).

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perilaku tindak pidana dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu sehingga merampas nyawa orang lain. Dua, menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun," ucap hakim Gatot disusul mengetukkan palu tiga kali.

Selain itu, Gatot juga membacakan pemberatan yang diberikan kepada terdakwa. Perbuatan Effendi dinyatakan tidak mencerminkan sikap layaknya seorang suami dan ayah.

"(Sementara), hal-hal yang meringankan karena terdakwa tidak mempunyai catatan pidana dan sudah tua," tambah Gatot.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada Februari 2018. Effendi tega menghabisi nyawa istrinya, Emah, 44, dan kedua putrinya, Novi, 21 dan Mutiara, 11, di rumahnya, Perumahan Taman Kota II B6 RT 05/12, Kelurahan Periuk, Tangerang.

Kasus tersebut dilatarbelakangi percekcokan antara Effendi dengan istrinya terkait kreditan mobil.

Effendi dijerat pasal berlapis, diantaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.(RMI/HRU)

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

BANTEN
Gelar Inspiring Srikandi, PLN Banten Dorong Pegawai Perempuan Aktif Kontribusi Aksi Nyata

Gelar Inspiring Srikandi, PLN Banten Dorong Pegawai Perempuan Aktif Kontribusi Aksi Nyata

Jumat, 1 Mei 2026 | 12:38

PT PLN Persero melalui Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar kegiatan Inspiring Srikandi, yakni program untuk mendorong peningkatan kapasitas sekaligus kontribusi nyata para pekerja perempuan.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Cegah Kebocoran Data Warga Pengguna Tangsel One

Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Cegah Kebocoran Data Warga Pengguna Tangsel One

Jumat, 1 Mei 2026 | 22:32

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan pengamanan data masyarakat dalam layanan Tangsel One.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill