Connect With Us

Waduh, Karena Putus Cinta Duda di Neglasari Bakar Rumah Kekasihnya

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 3 Agustus 2018 | 17:00

Kapolsek Neglasari Kompol Robinson Manurung, bersama tersangka yang berinisial, HI, 32, pelaku yang membakar rumah kekasihnya di Jalan M Suryadarma, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Tidak terima cintanya berakhir, HI, 32, membakar rumah kekasihnya di Jalan M Suryadarma, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Pelaku yang berstatus duda itu kehilangan akal sehatnya saat jalinan asmaranya berakhir dengan TK, 36.

"Motifnya berawal dari asmara. Jadi antara pelaku dengan penghuni, berpacaran. Kemudian pelaku ditolak sehingga emosi dan bakar rumah," jelas Kapolsek Neglasari Kompol Robinson Manurung saat pers rilis di Mapolsek Neglasari, Jumat (3/8/2018).

Menurut Robinson, sebenarnya korban sudah mempunyai suami dan anak. Namun, hubungan asmara antara pelaku dengan korban sudah berjalan selama setahun.

Disepanjang satu tahun itu, pasangan gelap ini hanya berhubungan lewat pesan singkat. Dan baru bertemu sebanyak tiga kali.

"Pertemuannya melalui telepon. Pelaku bisa kenal korban lewat nomor telepon acak terus masuknya ke nomor korban," tuturnya.

Pelaku asal Majalengka yang tidak memiliki pekerjaan tersebut membakar rumah korban pada Jumat (20/7/2018), sekitar pukul 02.00 WIB.

Robinson menambahkan pelaku membakar rumah menggunakan korek gas yang dinyalakan dengan pakaian, kemudian api membara di jendela rumah korban.

"Rumah sempat terbakar. Api sempat nyala besar. Tapi berhasil diredam oleh keluarga korban," imbuhnya.

Sementara, HI mengungkapkan bahwa selama ia berhubungan korban mengaku berstatus seorang janda. Bahkan korban selalu memberinya uang serta telepon seluler.

"Belum tahu kalau punya suami. Dia bilangnya janda. Pacar saya suka ngasih uang dan handphone," ungkapnya.

HI pula mengaku bahwa dirinya merasa kesal karena hubungannya disudahi oleh korban. Ia yang tak ingin hubungannya berakhir itu lantas membakar rumah korban.

"Sakit hati diputusin ya udah bakar rumah pakai plastik ditaro di sofa rumahnya," tutur pelaku.

Kini, pelaku mendekam di tahanan Polsek Neglasari. Pelaku dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(MRI/RGI)

PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

TANGSEL
Jelang Iduladha, Pemkot Tangerang Awasi Masuknya Hewan Kurban Berpenyakit

Jelang Iduladha, Pemkot Tangerang Awasi Masuknya Hewan Kurban Berpenyakit

Jumat, 2 Mei 2025 | 22:02

Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas dan kondisi kesehatan hewan kurban yang masuk ke wilayah Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill