Connect With Us

27 Kg Sabu & 53 Ribu Pil Ekstasi Diblender di Bandara Soekarno-Hatta

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 3 Agustus 2018 | 13:51

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Victor Togi saat memusnahkan barang bukti Narkotika dengan cara di blender, Jumat (3/8/2018). (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Polresta Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 26,873 Kg, pil Ekstasi sebanyak 53.200 butir, Ganja sebanyak 2 Kg serta 1,992 Kg Ketamine. 

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di Garbage Plants milik PT Angkasa Pura II, di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (3/8/2018).

Pemusnahan yang dilakukan dengan dua metode itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Victor Togi Tambunan.

memusnahkan barang bukti Narkotika

Menurutnya, untuk narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan ditambahkan bahan kimia jenis HCL dan selanjutnya dibuang ke saluran limbah. Sementara Ganja, Ekstasi dan Ketamine dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mesin insenerator. 

Victor mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba selama 2 bulan terakhir. 

"Ini barang bukti dari 9 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang yang diantaranya 11 WNA dan 11 WNI. Ini merupakan hasil pengungkapan Juni dan Juli 2018. Semua kita musnahkan," ujarnya.

Victor menjelaskan seluruh tersangka tersebut merupakan jaringan peredaran narkoba antar provinsi maupun yang diselundupkan dari luar negeri. 

"Adapun jaringan antar provinsi ini mulai dari Medan, Padang, Jakarta, Semarang, Surabaya, sampai ke Palu. Sedangkan yang dari luar negeri ada yang masuk dari Kamboja dan Malaysia," katanya.

Sebelum dimusnahkan, narkotika tersebut terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium dengan menggunakan reagen khusus oleh tim laboratorium forensik Mabes Polri. 

Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo menerangkan, pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. 

"Pemusnahan ini sesuai dengan pasal 91 ayat 1 dan ayat 2 bahwa barang bukti narkotika harus dimusnahkan," terangnya.(RAZ/HRU)

BISNIS
Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:03

Perusahaan pemilik merek minuman Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), berencana memperluas lini usahanya ke bidang frozen meat dan food processing. Hal ini lantaran bisnis utamanya mengalami tekanan sepanjang 2024.

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

KAB. TANGERANG
Mayoritas Korban KDRT di Tangsel Pilih Gugat Cerai daripada Lapor Polisi

Mayoritas Korban KDRT di Tangsel Pilih Gugat Cerai daripada Lapor Polisi

Sabtu, 1 November 2025 | 17:52

Fenomena mengejutkan terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sebanyak 31 perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memilih menggugat cerai suami mereka ke Pengadilan Agama, alih-alih melapor ke kepolisian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill