Connect With Us

27 Kg Sabu & 53 Ribu Pil Ekstasi Diblender di Bandara Soekarno-Hatta

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 3 Agustus 2018 | 13:51

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Victor Togi saat memusnahkan barang bukti Narkotika dengan cara di blender, Jumat (3/8/2018). (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Polresta Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 26,873 Kg, pil Ekstasi sebanyak 53.200 butir, Ganja sebanyak 2 Kg serta 1,992 Kg Ketamine. 

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di Garbage Plants milik PT Angkasa Pura II, di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (3/8/2018).

Pemusnahan yang dilakukan dengan dua metode itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Victor Togi Tambunan.

memusnahkan barang bukti Narkotika

Menurutnya, untuk narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan ditambahkan bahan kimia jenis HCL dan selanjutnya dibuang ke saluran limbah. Sementara Ganja, Ekstasi dan Ketamine dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mesin insenerator. 

Victor mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba selama 2 bulan terakhir. 

"Ini barang bukti dari 9 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang yang diantaranya 11 WNA dan 11 WNI. Ini merupakan hasil pengungkapan Juni dan Juli 2018. Semua kita musnahkan," ujarnya.

Victor menjelaskan seluruh tersangka tersebut merupakan jaringan peredaran narkoba antar provinsi maupun yang diselundupkan dari luar negeri. 

"Adapun jaringan antar provinsi ini mulai dari Medan, Padang, Jakarta, Semarang, Surabaya, sampai ke Palu. Sedangkan yang dari luar negeri ada yang masuk dari Kamboja dan Malaysia," katanya.

Sebelum dimusnahkan, narkotika tersebut terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium dengan menggunakan reagen khusus oleh tim laboratorium forensik Mabes Polri. 

Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo menerangkan, pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. 

"Pemusnahan ini sesuai dengan pasal 91 ayat 1 dan ayat 2 bahwa barang bukti narkotika harus dimusnahkan," terangnya.(RAZ/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KAB. TANGERANG
121 Insiden Kebakaran Terjadi di Kabupaten Tangerang dalam Sebulan

121 Insiden Kebakaran Terjadi di Kabupaten Tangerang dalam Sebulan

Senin, 27 Juli 2026 | 19:30

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 121 peristiwa kebakaran yang terjadi terjadi sejak 1 Juli hingga 26 Juli 2026.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

TEKNO
Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Senin, 27 Juli 2026 | 20:21

Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill