Connect With Us

Tanpa Ekspresi Bersalah, Roy Si Penakluk Janda Ceritakan Adegan Membunuh Neneng

Maya Sahurina | Kamis, 2 Agustus 2018 | 17:00

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif saat mengintrogasi HG alias Roy, 33, pelaku pembunuhan Neneng Nurmaya, 35, Kamis (2/8/2018).  (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-HG alias Roy, 33, pelaku yang tega menghabisi nyawa Neneng Nurmaya, 35, di Perumahan Taman Adiyasa, Blok J, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Tangerang beberapa waktu yang lalu menceritakan kronologi peristiwa itu.

Dengan rinci ia menjawab pertanyaan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif saat digelar ungkap kasus tersebut di Mapolresta Tangerang, Kamis (2/8/2018).

Roy yang mengenakan baju tahanan itu bercerita pemicu ia sering cekcok mulut dengan korban usai sekitar sebulan mengontrak rumah. 

"Namanya saya kerja serabutan, sering gak dapat duit, jadinya cekcok terus," ucapnya tanpa ekspresi merasa bersalah.

BACA JUGA:

Percekcokan itu memuncak pada malam pelaku menghabisi nyawa korban. Pelaku yang pulang ke rumah kontrakannya usai menonton hiburan dangdutan, Sabtu (12/5/2018) sekitar pukul 00.00 WIB. 

"Dia marah-marah, selalu begitu, minta pisang saya enggak beliin, jadilah kami cekcok disitu," tambahnya.

Pertengkaran itu pun disertai kekerasan fisik, pelaku memukul, membekap mulut dan mengcekik korban.

"Saya cekik sekali, pukul punggungnya sekali dan bekap mulutnya," jelasnya.

Namun, usai ia melakukan kekerasan fisik itu, pelaku mengaku korban tidak tewas, bahkan masih sempat melemparnya dengan gelas air mineral dan menutup pintu.

"Saya lalu pergi membeli pisang, begitu saya udah dapat pisang udah gak ada (tewas)," katanya.

Pelaku juga mengatakan, setelah mengetahui korban meninggal dunia, ia kemudian membangunkan anak perempuan korban yang tidur seranjang. 

"Saya lalu panggil warga, orang tua saya dan orang tua si Neneng, sempat panggil santri dan mengaji," bebernya.

Saat pelaku memberikan keterangan itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan menyela bahwa pernyataan pelaku tidak sesuai. Pelaku pun langsung terdiam.

Kapolresta Tangerang pun mengkonfirmasi pernyataan pelaku. "Gak sesuai katanya, kamu langsung tinggal pergi dan ketemu Maryati. Kamu ketemu Maryati dimana?" tanya Kapolres.

Tanpa jeda, pelaku kemudian menceritakan janjian dengan Maryati, 24, warga Desa Gembong, Balaraja. Perempuan yang berstatus janda itu dibawa kabur pelaku dalam pelariannya ke Pandeglang, Banten.

"Kami janjian, lalu pergi ke Pandeglang," tukasnya.

Diketahui, Pelaku berhasil ditangkap,  di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Minggu (29/7/2018) setelah polisi memburunya usai mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban yang curiga dengan penyebab kematian korban karena ada bekas kekerasan dileher korban.

Selain dijerat pasal 338 subsider pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, pelaku juga dihadiahi timah panas dikaki kanannya karena melawan petugas saat diminta menunjukkan tempat ia menyembunyikan Maryati.(MRI/RGI)

BANDARA
1,9 Kg Bahan Baku Ekstasi Disita di Bandara Soetta, Diduga Bakal Diproduksi di Pabrik

1,9 Kg Bahan Baku Ekstasi Disita di Bandara Soetta, Diduga Bakal Diproduksi di Pabrik

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:03

Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.

KOTA TANGERANG
Penumpang Arus Balik Lebaran di Terminal Poris Plawad Melonjak hingga 5.761 Orang

Penumpang Arus Balik Lebaran di Terminal Poris Plawad Melonjak hingga 5.761 Orang

Senin, 30 Maret 2026 | 20:24

Terminal Poris Plawad Kota Tangerang mencatatkan lonjakan penumpang arus balik Lebaran hingga 5.761 orang selama arus balik Lebaran, 22-29 Maret 2026.

TEKNO
Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Selasa, 31 Maret 2026 | 10:16

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025

TANGSEL
Flyover Ciputat Viral Diperbaiki Warga, Pemkot Tangsel Desak Pusat Segera Bertindak

Flyover Ciputat Viral Diperbaiki Warga, Pemkot Tangsel Desak Pusat Segera Bertindak

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:42

Aksi warga yang turun tangan memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat respons langsung dari pemerintah daerah setempat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill